Penajam (Antaranews Kaltim) - Terminal antarkota dalam provinsi di Kabupaten Penajam Paser Utara rawan terjadi pungutan liar karena sejak kewenangan pengelolaan terminal kelas B diambil alih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga kini belum ada petugas pengawas.
"Dinas Perhubungan Kaltim belum menempatkan personel pengelola dan pengawas di terminal itu," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara, Fernando, ketika ditemui di Penajam, Senin.
Terminal Penajam terdiri dari terminal kelas C (angkutan dalam kota dan perdesaan) dan kelas B (antarkota dalam provinsi). Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara hanya berwenang mengelola terminal kelas C.
Ia mengatakan, Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara tidak berani melakukan pengelolaan dan pengawasan di terminal kelas B, termasuk memungut retribusi karena bukan kewenangannya.
"Kalau ada permintaan dari Dishub Provinsi Kaltim melalui surat resmi yang meminta Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan pengeolaan dan pengawasan, termasuk pemungutan retribusi, kami siap melakukannya," ujarnya.
Untuk itu, Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara akan segera mengirimkan surat kepada Dishub Kaltim untuk menempatkan personel pengelola dan pengawasan terminal angkutan kelas B itu, agar tidak terjadi pungli.
"Sampai saat ini seluruh angkutan antarkota dalam provinsi di Terminal Penajam kelas B tidak dipungut retribusi harian, hal ini dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelas Fernando.
Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara tidak melakukan pemungutan retribusi angkutan antarkota dalam provinsi di Terminal Penajam, karena bisa masuk kategori pungli sebelum ada permintaan bantuan secara resmi dari Dishub Kaltim.
"Petugas Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara hanya memungut retribusi angkutan dalam kota dan perdesaan," ujar Fernando.
Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara hanya menarik retribusi daerah dari angkutan dalam kota dan perdesaan di Terminal Penajam sebesar Rp2.000, sementara retribusi daerah dari angkutan antarkota dalam provinsi sebesar Rp5.000 di Terminal Penajam hingga kini tidak pernah dipungut.
Selain itu, tidak adanya petugas pengawas di Terminal Penajam kelas B itu juga rawan memicu konflik di kalangan sopir sehingga harus segera dikoordinasikan ke Dishub Kaltim. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Dinas Perhubungan Kaltim belum menempatkan personel pengelola dan pengawas di terminal itu," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara, Fernando, ketika ditemui di Penajam, Senin.
Terminal Penajam terdiri dari terminal kelas C (angkutan dalam kota dan perdesaan) dan kelas B (antarkota dalam provinsi). Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara hanya berwenang mengelola terminal kelas C.
Ia mengatakan, Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara tidak berani melakukan pengelolaan dan pengawasan di terminal kelas B, termasuk memungut retribusi karena bukan kewenangannya.
"Kalau ada permintaan dari Dishub Provinsi Kaltim melalui surat resmi yang meminta Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan pengeolaan dan pengawasan, termasuk pemungutan retribusi, kami siap melakukannya," ujarnya.
Untuk itu, Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara akan segera mengirimkan surat kepada Dishub Kaltim untuk menempatkan personel pengelola dan pengawasan terminal angkutan kelas B itu, agar tidak terjadi pungli.
"Sampai saat ini seluruh angkutan antarkota dalam provinsi di Terminal Penajam kelas B tidak dipungut retribusi harian, hal ini dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelas Fernando.
Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara tidak melakukan pemungutan retribusi angkutan antarkota dalam provinsi di Terminal Penajam, karena bisa masuk kategori pungli sebelum ada permintaan bantuan secara resmi dari Dishub Kaltim.
"Petugas Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara hanya memungut retribusi angkutan dalam kota dan perdesaan," ujar Fernando.
Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara hanya menarik retribusi daerah dari angkutan dalam kota dan perdesaan di Terminal Penajam sebesar Rp2.000, sementara retribusi daerah dari angkutan antarkota dalam provinsi sebesar Rp5.000 di Terminal Penajam hingga kini tidak pernah dipungut.
Selain itu, tidak adanya petugas pengawas di Terminal Penajam kelas B itu juga rawan memicu konflik di kalangan sopir sehingga harus segera dikoordinasikan ke Dishub Kaltim. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018