Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tetap memberlakukan pemotongan sebesar 25 persen insentif pegawai negeri sipil pada 2018, kendati Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan belum direvisi.

"Pemotongan 25 persen insentif bagi masing-masing PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) dipastikan tetap berlaku pada tahun ini," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat ditemui di Penajam, Selasa.

Perbup Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan menyebutkan tunjangan atau insentif pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara sebesar Rp15 juta per bulan.

Sementara insentif untuk pejabat eselon III sebesar Rp10 juta per bulan dan pejabat eselon IV-B sebesar Rp4 juta per bulan.

"Tunjangan perbaikan penghasilan yang diterima para pejabat itu juga dipotong pajak," tambah Surodal.

Namun, Pemkab Penajam Paser Utara dalam penerapannya hanya memberikan 70 persen dari nilai yang diperoleh masing-masing PNS atau ASN dengan alasan penghematan anggaran.

Sejak awal 2017, PNS di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara tidak menerima insentif atau tunjangan perbaikan penghasilan secara utuh dari biasa yang diperoleh.

"Mulai 2017 pemerintah kabupaten melakukan pemotongan insentif sebesar 25 persen dari yang biasa diperoleh setiap bulannya," ujar Surodal.

Ia memastikan pemotongan insentif itu berlanjut pada 2018, seiring kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit.

"Pemotongan tunjangan atau insentif itu tidak perlu melalui perubahan perbup sebab menyesuaikan keuangan daerah saat ini," tegas Surodal Santoso. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018