Penajam (Antaranews Kaltim) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, baru menerima sebagian pencairan anggaran untuk melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serentak 2018.
Komisioner Divisi Penindakan Hukum Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan saat ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan, anggaran keseluruhan yang diusulkan kepada pemerintah kabupaten untuk pilkada sebesar Rp8,9 miliar.
"Anggaran yang diusulkan itu termasuk untuk biaya operasional Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu Pemilu). Pencairan tahap pertama seharusnya dilakukan pada 2017 dan tahap kedua 2018," jelasnya.
Namun, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara baru mencairkan anggaran untuk pengawasan penyelenggaraan pilkada tersebut sebesar Rp2 miliar pada 2 Januari 2018.
"Pemerintah kabupaten baru mencairkan dana hibah tahap pertama sebesar Rp2 miliar, sehingga masih ada sisa anggaran Rp6,9 miliar yang belum dicairkan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," ujar Edwin.
Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara berharap pada Maret 2018 pemerintah kabupaten melakukan pencairan dana hibah sepenuhnya untuk tahap kedua, sehingga pengawasan tahapan pilkada dapat lebih maksimal.
"Tapi, kami belum tahu nantinya ada perubahan besaran dana hibah panwaslu itu, karena kondisi keuangan pemerintah kabupaten sedang mengalami defisit," ujar Edwin Irawan.
Anggaran dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dipergunakan untuk pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang digelar serentak pada 27 Juni 2018.
Edwin Irawan menjelaskan, anggaran dipergunakan untuk biaya seleksi dan pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Petugas Pemilu Lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara.
Dana hibah sesuai NPHD tersebut juga untuk menyelenggarakan sejumlah sosialisasi serta kegiatan penunjang lainnya terkait pengawasan tahapan penyelenggaraan pilkada.
Selain itu, tambah Edwin, anggaran itu juga digunakan membayar honor dan biaya operasional kesekretariatan panwaslu, seperti sewa gedung, kendaraan roda empat dan mebel serta kelengkapan kantor lainnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Komisioner Divisi Penindakan Hukum Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan saat ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan, anggaran keseluruhan yang diusulkan kepada pemerintah kabupaten untuk pilkada sebesar Rp8,9 miliar.
"Anggaran yang diusulkan itu termasuk untuk biaya operasional Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu Pemilu). Pencairan tahap pertama seharusnya dilakukan pada 2017 dan tahap kedua 2018," jelasnya.
Namun, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara baru mencairkan anggaran untuk pengawasan penyelenggaraan pilkada tersebut sebesar Rp2 miliar pada 2 Januari 2018.
"Pemerintah kabupaten baru mencairkan dana hibah tahap pertama sebesar Rp2 miliar, sehingga masih ada sisa anggaran Rp6,9 miliar yang belum dicairkan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," ujar Edwin.
Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara berharap pada Maret 2018 pemerintah kabupaten melakukan pencairan dana hibah sepenuhnya untuk tahap kedua, sehingga pengawasan tahapan pilkada dapat lebih maksimal.
"Tapi, kami belum tahu nantinya ada perubahan besaran dana hibah panwaslu itu, karena kondisi keuangan pemerintah kabupaten sedang mengalami defisit," ujar Edwin Irawan.
Anggaran dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dipergunakan untuk pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang digelar serentak pada 27 Juni 2018.
Edwin Irawan menjelaskan, anggaran dipergunakan untuk biaya seleksi dan pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Petugas Pemilu Lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara.
Dana hibah sesuai NPHD tersebut juga untuk menyelenggarakan sejumlah sosialisasi serta kegiatan penunjang lainnya terkait pengawasan tahapan penyelenggaraan pilkada.
Selain itu, tambah Edwin, anggaran itu juga digunakan membayar honor dan biaya operasional kesekretariatan panwaslu, seperti sewa gedung, kendaraan roda empat dan mebel serta kelengkapan kantor lainnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018