Penajam (Antaranews Kaltim) -  Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus pembakaran lahan seluas dua hektare yang terjadi di daerah itu.

"Lahan yang terbakar itu di RT 03 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, yang terjadi Selasa (19/12)," jelas Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Puji Sudarsono, ketika ditemui di Penajam, Jumat.

Kebakaran lahan di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, tersebut berhasil dipadamkan Dinas Pemadam dibantu tim Kehutanan dan Perkebunan sehingga tidak sampai meluas ke areal lain.

Puji Sudarsono menegaskan, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus kebakaran lahan yang terjadi di Desa Girimukti.

Penyidik Polres Penajam Paser Utara telah memanggil FG (26 tahun) dan AR (24 tahun) untuk dimintai keterangan terkait kebakaran lahan itu.

Namun, tambahnya, dua warga yang melakukan pembakaran lahan tersebut baru dinyatakan sebagai saksi bukan tersangka.

FG dan AR warga Kelurahan Nipah-Nipah dan Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, itu, sampai saat ini masih dianggap sebagai saksi atas pembakaran lahan seluas dua hektare.

Puji Sudarsono menyatakan, kepolisian belum menemukan unsur pidana dari peristiwa pembakaran lahan itu.

"Kami belum temukan adanya kerugian lebih besar atau merusak lahan orang lain, serta berdampak negatif pada lingkungan," jelasnya.

Polres Penajam Paser Utara mengimbau masyarakat yang memiliki lahan serta pihak perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena berpotensi mengakibatkan kebakaran dan menimbulkan kabut asap yang berbahaya bagi kesehatan.

Membuka lahan atau ladang dengan cara dibakar dapat dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hutan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017