Samarinda (Antaranews Kaltim) -  Dua terdakwa kasus dugaan pungutan liar di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, yakni Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Winarno, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis.

Pada sidang putusan itu, Joni Kondolele selaku ketua majelis hakim menyatakan bahwa Jaffar Abdul Gaffar selaku Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dan Dwi Winarno sebagai Sekretaris Komura tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum.

Pada sidang sebelumnya, tim JPU yang terdiri dari Agus Supriyanto SH, Zainal SH dan Yudi serta Reza Pahlewi SH, menyatakan dua terdakwa tersebut melakukan pungli, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua terdakwa dituntut masing masing hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar, subsider dua bulan penjara.

Usai mendengar putusan hakim, Jaffar Abdul Gaffar yang juga anggota DPRD Kota Samarinda langsung melakukan sujud syukur, diikuti puluhan pendukung dan keluarganya yang memenuhi ruang sidang.

Bahkan karena gembiranya, pendukung kedua terdakwa langsung menghampiri keduanya ke depan meja majelis hakim, usai putusan bebas dibacakan.

Aparat kepolisian sampai dibuat repot dengan massa yang terus menerus mengerubungi keduanya, terutama Jafar.

"Saya bersyukur hakim membuat keputusan yang adil, karena memang saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," kata Gaffar sebelum meninggalkan kantor pengadilan.

Dengan bebasnya dua terdakwa itu, berarti tidak ada satu pun terdakwa kasus dugaan pungli di Terminal Peti Kemas, Palaran, Samarinda, yang divonis bersalah.

PN Samarinda sebelumnya pada 12 Desember 2017 juga memutus tidak bersalah dua terdakwa lain dari kasus tersebut, yakni Heri Susanto Gun Alias Abun selaku direktur Unit Pelabuhan Koperasi PDIB dan Asriansyah (Elly) selaku Manager Unit Pelabuhan Koperasi PDIB. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017