Samarinda (ANTARA Kaltim) - Terdakwa kasus dugaan pungutan liar di pelabuhan terminal peti kemas, Palaran Samarinda, Heri Susanto Gun alias Abun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, pada sidang yang berlangsung Selasa.

Heri Susanto Gun Alias Abun dinyatakan tidak terbukti dalam kasus dugaan pemerasan dan kekerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh majelis hakim yang dipimpin Joko Sutrisno, SH, MH dengan hakim anggota Burhanuddin, SH, MH dan Hendry Dunant Manuhua, SH.

Pada sidang tersebut, hakim juga menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa lainnya, yakni Asriansyah (Elly) selaku Manager Unit Pelabuhan Koperasi PDIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya menuntut Hery Susanto Gun alias Abun pada kasus dugaan melakukan pemerasan dan kekerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tuntutan selama 10 tahun penjara dan terdakwa lainnya Noor Arliansyah alias Elly selama 6 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Joko Sutrisno menyatakan, terdakwa Hery Susanto alias Abun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan ke satu Pasal 368 ayat (1) KUHP junto pasal 55.

"Hakim membebaskan terdakwa Hery Susanto dari semua dakwaan penuntut umum, juga membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," kata Joko.

Setelah dinyatakan bebas, Abun bersyukur dan terima kasih kepada Allah juga majelis hakim yang memutuskan bebas.

Penasihat hukum Abun, Deny mengatakan menerima putusan dimaksud karena hakim sudah memutus dengan adil. Hal yang sama disampaikan Roy Penasihat Hukum terdakwa Elly.

Kasus dugaan pungli di pelabuhan terminal peti kemas tersebut, masih menyisakan dua terdakwa lainnya, yakni Jafar Abdul Gafar (Ketua Komura) yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda dan Dwi Hary Winarno (Sekretaris Komura) untuk menunggu putusan pengadilan. (*)       

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017