Samarinda (ANTARA Kaltim) - Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi target operasi, dengan dua orang di antaranya adalah perempuan.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon melalui pesan singkat yang diterima di Samarinda, Sabtu malam mengungkapkan kelima pelaku diringkus pada Jumat (8/12) sekitar pukul 10.30 Wita saat mobil yang mereka tumpangi melintas di kawasan Jalan Poros Tanjung Kuaro, Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

"Lima anggota jaringan narkoba yang kami tangkap ini terdiri dari pemilik, penjual dan pemasok sabu-sabu. Mereka sudah lama menjadi target operasi dan akhirnya kami berhasil menangkapnya," kata Tampubolon.

Kelima anggota jaringan narkoba itu masing-masing DA (47 tahun) dan juga istrinya Arb (46 tahun), Bay (43 tahun), SMM (31 tahun/perempuan), dan HZ (30 tahun).

Dari penangkapan itu, personel BNNP Kaltim menyita sejumlah barang bukti, antara lain 60 paket sabu-sabu seberat 65,72 gram, sepuluh unit telepon genggam, satu timbangan, tiga pipet kaca, dan satu bong (alat hisap sabu-sabu).

Selain itu, tiga unit kamera CCTV, tiga buku BPKB kendaraan, satu buku tabungan, tiga sendok takar, satu bal plastik klip bekas pakai tempat sabu-sabu, satu unit mobil Avanza, dan uang tunai Rp9.744.000 diduga hasil penjualan narkoba.

"Hasil tes urine terhadap kelima pelaku, semuanya positif memakai narkoba jenis sabu-sabu. Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di BNNP Kaltim untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Tampubolon. (*)       

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017