Samarinda (ANTARA Kaltim) - Penyalahgunaan narkoba merupakan tindak kejahatan yang tidak pandang bulu. Hampir semua kalangan masyarakat dari segala rentang usia, latar belakang dan status sosial bisa terkena dampaknya.

Bahkan, saat ini Indonesia sudah dinyatakan darurat narkoba. Badan Narkotika Nasional memperkirakan 4 juta orang atau 2,18 persen penduduk Indonesia usia 10-58 tahun menjadi penyalahguna narkotika. Dengan data tersebut, Indonesia merupakan salah satu negara dengan pasar yang menarik bagi sindikat pengedar narkoba.

Kalangan pekerja merupakan salah satu kelompok yang tak luput dari penyalahgunaan narkoba. Bahkan, pekerja merupakan kelompok dengan pengguna narkoba tertinggi.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia dengan BNN pada 2014, pengguna narkoba terbanyak ada pada kalangan pekerja, yaitu sebanyak 50,34 persen, diikuti dengan pelajar 27,32 persen dan pengangguran sebanyak 22,34 persen.

Hal tersebut dapat terjadi, karena pekerja memiliki kemampuan untuk menghasilkan uang yang merupakan sasaran empuk bagi sindikat pengedar narkoba.

Kelompok pekerja merupakan sumber daya manusia dan aset penting bagi kelangsungan perusahaan atau instansi pemberi kerja. Tingginya angka penyalahguna narkoba di kalangan pekerja sangat memprihatinkan, terlebih banyaknya dampak negatif yang akan timbul dari penyalahgunaan narkoba, seperti menurunnya produktivitas dan konsentrasi kerja, meningkatnya stres dan tekanan, karena harus bekerja lebih keras akibat kinerja yang menurun, dan hal yang pasti adalah berdampak buruk bagi kesehatan.

Selain pekerja, bagi tempat pemberi kerja juga terkena imbasnya, seperti produktivitas yang rendah yang berakibat menurunnya kinerja tempat kerja, adanya citra yang kurang baik di masyarakat apabila di tempat kerja tersebut ada penyalahgunaan narkoba, ditambah risiko biaya lebih banyak yang harus dikeluarkan jika ada pekerja yang sakit ataupun kecelakaan dari penyalahgunaan narkoba tersebut.

Banyak alasan yang melatarbelakangi tingginya angka penyalahgunaan narkoba pada kalangan pekerja. Stres pekerjaan dan gaya hidup merupakan hal yang paling banyak melatarbelakanginya.

Adanya tuntutan pekerjaan yang berat, lingkungan kerja yang tidak kondusif, hubungan yang kurang baik dengan rekan kerja atau atasan, pergantian waktu kerja, dan kesulitan dalam menyelesaikan pekerjaan dapat membuat pekerja stres. Bila hal tersebut terus berlanjut, bukan hal yang mustahil pekerja dapat menjadikan narkoba sebagai pelarian dari stresnya.

Banyak hal yang telah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan peraturan untuk mencegah dan menanggulangi peredaran gelap narkoba di kalangan pekerja yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.11/MEN/VI/2005.

Pada pasal 2 (1) regulasi menyebutkan bahwa pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja.

Selain itu, pasal 3 berbunyi pengusaha dan pekerja/buruh dapat berkonsultasi dengan pemerintah yang terkait. Selanjutnya pasal 4 berbunyi pengusaha dapat meminta pekerja/buruh yang diduga menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk melakukan tes dengan biaya ditanggung oleh perusahaan.

Selain itu, Badan Narkotika Nasional sebagai sektor terdepan dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba juga telah melakukan upaya-upaya pencegahan dalam penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja, antara lain dengan melakukan diseminasi informasi, sosialisasi, dan advokasi mengenai pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di instansi-instansi baik pemerintah maupun swasta. Kampanye-kampanye antinarkoba terus dilakukan melalui berbagai media di seluruh Indonesia.

Namun, upaya pemerintah saja tidak akan cukup untuk melindungi pekerja dari penyalahgunaan narkotika. Dibutuhkan perhatian dan kerja sama dari instansi pemberi kerja, serikat pekerja dan para pekerja itu sendiri.
Sinergitas lintas sektoral juga sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut. Menunjukkan sikap saja masih belum cukup untuk memberantas penyalahgunaan narkoba, harus ada aksi nyata sebagai implementasi sikap tersebut.

Menciptakan lingkungan pekerjaan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba merupakan hal yang wajib dilakukan. Menciptakan lingkungan bersih dari penyalahgunaan narkoba, selain dapat menjaga dan meningkatkan produktifitas pekerjanya, juga dapat meningkatkan reputasi dan citra positif tempat kerja.

Hal yang dapat dilakukan instansi pemberi kerja dalam upaya menciptakan lingkungan kerja bebas penyalahgunaan narkoba, antara lain dengan memberikan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para karyawan, mempromosikan pola hidup yang sehat dan aman, serta menerapkan peraturan yang tegas mengenai disiplin pekerja dengan tetap memerhatikan sistem reward and punishment.

Selain itu, tes narkoba melalui tes urine perlu dilakukan saat akan melakukan penerimaan pekerja untuk memastikan pekerja yang akan bekerja bebas dari narkoba. Pemeriksaan urine secara berkala juga penting dilakukan untuk menjaga agar pekerja tidak menyalahgunakan narkoba saat bekerja.

Sebagai instansi pemberi kerja, wajib untuk memberikan pembinaan atau layanan konseling kepada pekerja untuk membantu mengurangi tingkat stres kerja yang dapat berakibat pekerja mengalihkan rasa stres dan tekanannya pada narkoba.

Menciptakan lingkungan kerja bebas narkoba dapat mendukung produktivitas pekerja, yang pada akhirnya meningkatkan kinerja perusahaan atau instansi pemberi kerja. Selain itu, perusahaan atau instansi pemberi kerja dapat mengurangi risiko biaya-biaya yang dapat timbul akibat masalah-masalah dari penyalahgunaan narkoba.

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Usaha yang dilakukan untuk mencegah masih jauh lebih sedikit dibandingkan mahalnya harga yang harus dibayar akibat penyalahgunaan narkoba, seperti biaya, waktu, dan kesehatan. Perusahaan atau instansi pemberi kerja mendapat keuntungan, para pekerja juga sejahtera tanpa bayang-bayang penyalahgunaan narkoba.

Membantu mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja berdampak besar dalam upaya pemerintah dan kita bersama dalam menanggulangi permasalahan penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut dikarenakan sebagian besar waktu masyarakat khususnya yang sudah bekerja dihabiskan di tempat kerja.

Lingkungan kerja juga merupakan salah satu sarana masyarakat bersosialisasi. Dengan memutus rantai penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja, kita juga telah membantu pemerintah dalam mengurangi permintaan penyalahgunaan narkoba.

Dan sekali lagi, semua hal tersebut tidak akan terwujud tanpa peran aktif bersama para pekerja dan perusahaan atau instansi pemberi kerja. Mari dukung pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan kerja. Kinerja Yes! Narkoba No!  (*)

Penulis adalah staf Bagian Umum BNNP Kalimantan Timur.

Pewarta: Eva Fauziah SKM

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017