Kaubun, Kutai Timur (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, meminta semua kepala desa membeberkan penggunaan dana desa kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi sekaligus menghindari kecurigaan publik.
"Membeberkan penggunaan dana desa bisa dilakukan dengan memasang baliho atau papan pengumuman di depan kantor desa tentang apa saja kegiatan yang dibangun dari dana desa," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kutai Timur Suwandi di Kaubun, Rabu.
Ia berharap apabila kades sudah mengumumkan melalui papan pengumuman, tidak ada lagi masyarakat yang berpikir negatif tentang kemungkinan penyelewengan dana desa. Paling tidak dapat mengurangi pandangan masyarakat tentang dana desa yang terkesan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu.
Menurut Suwandi, pemasangan papan pengumuman merupakan bagian penting dari keterbukaan dan sifatnya wajib.
Sedangkan keterbukaan penggunaan dana desa harus dilakukan mulai dari perencanaan dengan musyawarah melibatkan warga sampai proses pembangunan maupun pemberdayaan.
Sehari sebelumnya saat menjadi pembicara dalam dialog interaktif di balai pertemuan kantor Kecamatan Kaubun, Suwandi juga mengatakan bahwa transparansi penggunaan dana desa merupakan hal wajib untuk memastikan bahwa desa dapat memenuhi prinsip akuntabilitas.
"Keharusan transparansi ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga desa menjadi salah satu institusi publik yang melaksanakan aturan tersebut," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Suwandi juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan Nawacita dengan salah satunya adalah membangun Indonesia dari pinggiran, sehingga program ini mulai dirasakan masyarakat yang bisa langsung membangun desa dengan kucuran dana desa.
Namun demikian, pembangunan itu harus mengacu pada aturan yang berlaku, sehingga DPMPD Kutai Timur tetap memerlukan arahan dan bimbingan dari pemerintah pusat dan provinsi agaar penggunaan dana desa tepat sasaran.
"Untuk itu, kehadiran kepala DPMPD Kaltim beserta sejumlah kepala bidang ke Kutai Timur tentu sangat membantu kami dalam arahannya terkait penggunaan dana desa. Apalagi di sini juga sudah berkumpul semua kepala desa se-Kecamatan Kaubun yang bisa bertanya langsung maupun mengungkapkan kendala apa yang dirasakan," ucap Suwandi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Membeberkan penggunaan dana desa bisa dilakukan dengan memasang baliho atau papan pengumuman di depan kantor desa tentang apa saja kegiatan yang dibangun dari dana desa," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kutai Timur Suwandi di Kaubun, Rabu.
Ia berharap apabila kades sudah mengumumkan melalui papan pengumuman, tidak ada lagi masyarakat yang berpikir negatif tentang kemungkinan penyelewengan dana desa. Paling tidak dapat mengurangi pandangan masyarakat tentang dana desa yang terkesan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu.
Menurut Suwandi, pemasangan papan pengumuman merupakan bagian penting dari keterbukaan dan sifatnya wajib.
Sedangkan keterbukaan penggunaan dana desa harus dilakukan mulai dari perencanaan dengan musyawarah melibatkan warga sampai proses pembangunan maupun pemberdayaan.
Sehari sebelumnya saat menjadi pembicara dalam dialog interaktif di balai pertemuan kantor Kecamatan Kaubun, Suwandi juga mengatakan bahwa transparansi penggunaan dana desa merupakan hal wajib untuk memastikan bahwa desa dapat memenuhi prinsip akuntabilitas.
"Keharusan transparansi ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga desa menjadi salah satu institusi publik yang melaksanakan aturan tersebut," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Suwandi juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan Nawacita dengan salah satunya adalah membangun Indonesia dari pinggiran, sehingga program ini mulai dirasakan masyarakat yang bisa langsung membangun desa dengan kucuran dana desa.
Namun demikian, pembangunan itu harus mengacu pada aturan yang berlaku, sehingga DPMPD Kutai Timur tetap memerlukan arahan dan bimbingan dari pemerintah pusat dan provinsi agaar penggunaan dana desa tepat sasaran.
"Untuk itu, kehadiran kepala DPMPD Kaltim beserta sejumlah kepala bidang ke Kutai Timur tentu sangat membantu kami dalam arahannya terkait penggunaan dana desa. Apalagi di sini juga sudah berkumpul semua kepala desa se-Kecamatan Kaubun yang bisa bertanya langsung maupun mengungkapkan kendala apa yang dirasakan," ucap Suwandi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017