Kutai Timur (ANTARA Kaltim) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur meminta para kepala desa tidak khawatir dengan masuknya kepolisian sebagai salah satu lembaga yang mengawasi penggunaan dana desa.

"Polisi selaku Babinkamtimas yang juga sebagai salah satu tim pengawas dalam penggunaan dana desa, sesungguhnya bertugas untuk memastikan agar dana desa digunakan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Jadi, kepala desa tidak perlu khawatir sepanjang melakukan hal yang benar," ujar Kepala DPMPD Provinsi Kaltim M Jauhar Efendi di Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Selasa.

Jauhar mengatakan hal itu ketika membuka dialog interaktif tentang kiprah desa dengan tema "Desa Membangun Menuju Kaltim Maju 2018" yang digelar di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur.

Acara diskusi ini dihadiri Kepala DPMPD Kabupaten Kutai Timur Suwandi, Camat Kaubun Muhammad Amin, delapan kepala desa di kecamatan setempat, unsur TNI dan kepolisian, tokoh masyarakat, dan aparatur masing-masing desa.

Menurut Jauhar, dalam memastikan penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku, maka kepolisian juga harus memahami aturan pemanfaatan dana desa, termasuk proses perencanaan, sehingga polisi tidak serta merta menyatakan salah jika dalam pembangunan ada sesuatu yang kurang pas.

"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi salah satu pedoman pengucuran dana desa, memiliki lebih dari 40 turunan aturan, baik berupa peraturan pemerintah, peraturan menteri dan lainnya. Jadi, kepolisian juga harus paham mengenai aturan ini agar tidak salah dalam mengawal dana desa," tutur Jauhar.

Ia juga mengingatkan kepada semua kepala desa untuk tidak main-main terhadap penggunaan dana desa, karena anggaran tersebut dikucurkan dari APBN bukan untuk kepala desa dan perangkatnya, namun untuk masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan sesuai dengan kebutuhan lokal.

Untuk itu, lanjutnya, dalam pemanfaatan dana desa harus melalui musyawarah bersama masyarakat, mulai perencanaan, penetapan berdasarkan skala prioritas, hingga proses pembangunan, termasuk harus transparan dalam pengelolaan keuangan agar tidak terjadi prasangka buruk dari masyarakat.

Sedangkan dalam penggunaan dana desa yang terkait dengan program pengembangan satu desa satu produk unggulan, Jauhar mengingatkan antara desa satu dengan desa lainnya agar tidak meniru produk unggulan yang sama, karena jika produknya sama akan kesulitan memasarkan.

"Bisa saja produk unggulannya sama, asalkan ada kepastian pasar atau perusahaan penampung produk tersebut, baik produk dari pertanian maupun produk kerajinan dari UMKM seperti makanan jadi, minuman kemasan atau barang kerajinan tangan," katanya.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017