Samarinda (ANTARA Kaltim) - Abdul Hamid alias Pais, tersangka kasus narkoba yang sudah sekitar 10 bulan menjadi buronan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat, akhirnya ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, tersangka ditangkap petugas gabungan BNNP Kaltim dan Sulbar di rumah kontrakannya di Jalan M Said, Kelurahan Karang Paci, Samarinda, sekitar pukul 13.00 Wita, dalam operasi yang dipimpin Kasie Intel BNNP Kaltim Kompol I Made Sukajana.

Pais yang dibekuk petugas pada 30 Desember 2016 karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dilaporkan kabur dari ruang tahanan BNNP Sulbar pada 24 Januari 2017.

Selama dalam pelarian, tersangka sering berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas, hingga akhirnya jejaknya diketahui di Samarinda dan ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Selain menangkap Pais, petugas gabungan juga membekuk Jamaluddin yang selama ini masuk DPO (daftar pencarian orang) BNNP Sulbar, karena kasus yang sama.

Jamaluddin yang diketahui sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu ke Sulbar itu ditangkap petugas di tempat kerjanya di kawasan Jalan Ring Road Samarinda.

"Sebelumnya kami mendapat informasi dari BNNP Sulbar bahwa buronan kasus narkoba berada di Samarinda. Kami bersama petugas BNNP Sulbar kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka," kata Kompol I Made Sukajana, didampingi Humas BNNP Kaltim Hariyoto.

Ia menambahkan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan awal di BNNP Kaltim untuk selanjutnya dibawa ke Mamuju, Sulbar, guna pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang menjeratnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017