Samarinda (ANTARA Kaltim) - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial MM (40 tahun) warga Desa Purwa Jaya, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

"Tersangka kami tangkap pada Kamis (19/10) sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Purwa Jaya kilometer 10, setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat. Sebelumnya petugas melakukan penyelidikan terkait laporan itu," kata Kasie Intelijen BNNP Kaltim Kompol I Made Sukajana kepada wartawan di Samarinda, Senin.

Dari penangkapan itu, lanjutnya, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,45 gram yang sudah dikemas dalam beberapa poket siap edar dan disembunyikan pada bungkus rokok, telepon genggam dan uang Rp550.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Saat diperiksa petugas, tersangka MM mengaku membeli narkoba itu dari seorang pria yang diduga sebagai pemasok atau bandar sabu-sabu, tidak lama sebelum ditangkap petugas BNNP.

"Terduga bandar itu melarikan diri saat akan kami tangkap, tetapi kami sudah mengantongi identitasnya," ujar Kompol Sukajana, didampingi Humas BNNP Kaltim Hariyoto.

Ia menambahkan tersangka MM dan bandar yang kini menjadi DPO (daftar pencarian orang) BNNP Kaltim merupakan pemain lama yang biasa beroperasi di wilayah Loa Janan, Kutai Kartanegara.

"Sampai saat ini kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar," tambahnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017