Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan Timur menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis ganja seberat 600 gram dari Medan, Sumatera Utara, ke Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim.

"Selain menggagalkan pengiriman ganja, tim kami juga menangkap seorang laki- laki karyawan salah satu perusahaan tambang berinisial RD (27), warga Jalan Yos Sudarso 4, Gang Lestari, Desa Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kutai Timur," tutur Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon di Samarinda, Senin.

RD ditangkap petugas karena kedapatan membawa barang bukti satu paket ganja. RD ditangkap di Sangatta pada 6 Oktober 2017 sekitar pukul 11.00 Wita, setelah petugas BNNP Kaltim mendapat informasi dari BNNP Sumatera Utara bahwa akan ada pengiriman ganja dari Medan Ke Sangatta.

Berbekal informasi tersebut lanjut Tampubolon, kemudian anggota BNNP Kaltim Bidang Pemberantasan melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama mengenai keberadaan barang yang dimaksud dengan menunggu siapa pemilik barang yang dikirim dari Medan tersebut.

Dari hasil pengamatan, terlihat RD datang mengambil paket kiriman ganja, kemudian langsung melakukan penindakan sekaligus pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Selanjutnya, dari hasil penggeledahan di rumah RD, petugas berhasil menemukan narkotika jenis ganja seberat 0,5 ons yang merupakan sisa pemesanan terdahulu.

Oleh petugas, RD kemudian dilakukan pemeriksaan awal untuk meyakinkan apakah ia pengguna atau merangkap pengedar. Hasil awal tes, pelaku RD dinyatakan posif mengkonsumsi ganja.

Tampu melanjutkan, dari pengakuan terduga, narkotika jenis ganja itu dikirim dari Sumatera Utara menggunakan jasa pengiriman barang atau perusahaan ekspedisi.

Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti jenis ganja 600 gram, kertas lintingan 2 kotak, 1 lembar bukti resi pengiriman dari jasa pengiriman barang, 36 pak kertas linting yang sudah digunakan, 1 alat penggerus, 1 buah korek api, dua buku tabungan beserta kartu ATM dan dua unit telepon genggam.

"Setelah itu, terduga RD dan barang bukti dibawa ke BNNP Kaltim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan lebih jauh. Tidak ruang untuk peredaran narkotika jenis apapun, kami akan terus memburu," ujar Tampu. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017