Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak kembali mengingatkan jajaran aparatur sipil negara dan juga kalangan guru agar tidak ikut-ikutan menjadi tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2018.

"Bukan hanya ASN, tetapi guru, TNI dan Polri tidak boleh terlibat menjadi timses (tim sukses) pilkada, harus netral," kata Awang Faroek saat peluncuran Tahapan Pilkada Kaltim 2018 di Samarinda, Senin.

Acara itu dihadiri Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Irham Waroihan, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Reza Dewanto, pejabat pemprov, perwakilan parpol, tokoh masyarakat, dan mahasiswa.

Awang Faroek menegaskan bahwa netralitas harus terus dibangun para ASN, sehingga penyelenggaraan pilkada betul-betul sukses. Sikap netral ASN dapat mendukung situasi daerah menjadi kondusif.

"Netralitas ini penting agar keamanan daerah dapat terjamin sehingga pilgub betul-betul berlangsung sukses dan aman. Khusus bagi guru-guru, saya minta jangan terpengaruh untuk jadi timses, mari bersama sukseskan pilgub dengan cara yang bersih. Pilgub harus bersih dari `money politic`," tegasnya.

Gubernur berharap dengan pelaksanaan pilkada yang bersih dapat terpilih pemimpin yang juga bersih dan berkualitas, serta memiliki kemampuan pengetahuan yang baik dan merakyat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kaltim Muhammad Taufik mengatakan, acara peluncuran ini menandai tahapan pelaksanaan Pilkada Kaltim resmi dimulai.

Sesuai jadwal yang dirilis KPU Kaltim, tahapan dimulai penyampaian syarat dukungan bakal calon perseorangan pada 25-29 November 2017, selanjutnya untuk pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 8-10 Januari 2018.

"Kemudian pada 12 Februari 2018 dilakukan penetapan pasangan calon, dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 13 Februari 2018," jelas Taufik.

Masa kampanye pilkada berlangsung 15-21 Mei 2018, termasuk di dalamnya debat publik yang melibatkan seluruh pasangan calon. Setelah itu, masuk masa tenang pada 24-26 Juni 2018 dan sehari berikutnya digelar pemungutan dan penghitungan suara.

"Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan mulai 28 Juni hingga 6 Juli 2018, dilanjutkan penetapan pasangan calon terpilih dengan catatan jika tidak ada permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemungutan Suara) ke Mahkamah Konstitusi. Kalau ada gugatan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan tiga hari setelah putusan dari MK," papar Taufik. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017