Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 wajib mengisi data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sitpol).

"Kalau pada Pemilu 2014 pendaftaran hanya dilakukan dengan penyerahan dokumen persyaratan administratif, namun sekarang partai politik wajib mengisi datanya di Sitpol," kata Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah saat Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Minggu.

Acara sosialisai yang mengundang seluruh pengurus partai politik di Kaltim itu, juga dihadiri Komisioner KPU Kaltim lainnya, yakni Moh Samsyul Hadi, Ida Farida dan Viko Januardhy.

Menurut Rudi, sistem input data dengan menggunakan teknologi informasi itu menjadi pembeda dengan proses pendaftaran partai politik pada pemilu sebelumnya.

Rudi menjelaskan bahwa proses pendaftaran partai politik untuk peserta Pemilu 2019 masih tersentral di KPU Pusat, yakni dilakukan masing-masing pengurus partai politik dengan menyerahkan dokumen administratif dan persyaratan lainnya.

"Untuk jadwalnya dimulai pada tanggal 1-3 Oktober yakni massa pengumuman dan diteruskan pada 3-16 Oktober adalah masa pendaftaran," katanya.

Setelah masa pendaftaran tersebut, berkas semua partai politik akan didistribusikan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk diverifikasi.

Rudi menambahkan, ada dua kategori yang dilakukan pada saat verifikasi, yakni pemeriksaan dokumen atau data bagi partai politik yang pernah ikut Pemilu 2014.

Sedangkan untuk partai politik baru, selain pemeriksaan data, akan dilakukan verifikasi faktual sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

"Persyaratan prioritas yang harus dipenuhi partai politik, di antaranya 100 persen kepungurusan di tingkat provinsi, 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota, dan 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan," jelasnya.

Acara sosialisasi kali ini dihadiri perwakilan pengurus dari 12 partai politik yang pernah ikut Pemilu 2014 dan empat partai politik baru, yakni Perindo, PSI, Partai Idaman, dan Partai Beringin Karya.

KPU Kaltim belum bisa mengundang sejumlah partai politik baru lainnya, karena sejauh ini pengurusnya belum pernah mengonfirmasi terbentuknya kesekretariatan. (*)       

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017