Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur menetapkan jumlah dukungan pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 2018 sebanyak 213.667 jiwa yang dibuktikan dengan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dikutip dari laman resmi KPU Kaltim di Samarinda, Senin, penetapan jumlah dukungan calon perseorangan itu dilakukan pada rapat pleno yang berlangsung Minggu (10/9) dengan agenda membahas rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilihan umum/pemilihan terakhir (Pilpres 2014 dan Pilkada 2015) sebagai dasar perhitungan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Ada sembilan kabupaten/kota yang rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) didasarkan pilkada serentak 2015, sementara satu daerah yakni Kabupaten Penajam Paser Utara yang baru menggelar pilkada pada 2018, acuannya menggunakan DPT Pilpres 2014.

Rapat pleno itu menetapkan tiga poin, yakni pertama terkait rekapitulasi DPT pemilu/pemilihan terakhir di sepuluh kabupaten/kota di Kaltim.

Poin kedua adalah persentase syarat dukungan bakal calon perseorangan. Adapun yang ketiga mengenai jumlah minimal syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan jumlah minimal sebaran jumlah dukungan.

Berdasarkan rekapitulasi jumlah DPT pemilu/pemilihan terakhir yang sebanyak 2.513.840 jiwa, maka pasangan calon perseorangan Pilkada Kaltim 2018 harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah itu.

"Maka syarat jumlah dukungan calon perseorangan sebanyak 213.667,4 jiwa dan kemudian dibulatkan menjadi 213.667 jiwa. Sejumlah dukungan tersebut harus tersebar di minimal enam kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur," kata Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik.

Sesuai tahapan pilkada 2018, penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kaltim pada 22-26 November 2017. Sedangkan pendaftaran calon yang diusung partai politik pada 8-10 Januari 2018.

Dari informasi yang dihimpun, hingga kini belum ada satu pun figur yang mendeklarasikan diri maju Pilkada Kaltim melalui jalur perseorangan, sementara beberapa nama sudah mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur melalui jalur parpol.

Mereka antara lain Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, mantan Bupati Kutai Timur Isran Noor, Sekprov Kaltim Rusmadi, dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin.

Selain itu, ada pula anggota DPR RI dari Kaltim yang ikut mendaftar bacagub lewat parpol, seperti Hadi Mulyadi (PKS), Awang Ferdian Hidayat dan Emir Moeis (keduanya PDI Perjuangan). (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017