Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur meringkus tiga orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Kutai Timur dan menyita 43 paket obat-obatan terlarang tersebut dengan berat 30 gram.

"Penangkapan tersangka berikut menyita 30 gram sabu-sabu ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan pengembangan yang dilanjutkan dengan penyergapan," ujar Kepala BNN Kaltim Brigjen Polisi Raja Haryono di Samarinda, Jumat.

Ia merinci, penangkapan dilakukan pada Selasa (5/9) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Poros SP 4, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Ketiga tersangka yang diringkus itu adalah BA (26), karyawan perusahaan sawit setempat, yang merupakan warga Desa Rantau Panjang, Divisi 5 Camp, Kecamatan Telen, Kutai Timur.

Kemudian, Al (34), pekerja swasta, dengan alamat Jalan Poros Muara Wahau, Sp 4, Kongbeng.

Tersangka ketiga yang dibekuk adalah MP (25), seorang pegawai PMK Kecamatan Kongbeng, asal Desa Mian Baru, Kongbeng, Kutai Timur.

Menurutnya, ketika memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di salah satu lokasi dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba, BNN Kaltim langsung merespon dan mengolah informasi yang ada.

Setelah melakukan pengembangan informasi, kemudian pihaknya berhasil menangkap BA. Dari hasil pengembangan melalui BA, kemudian pihaknya melanjutkan penangkapan terhadap tersangka Al.

BNN Kaltim kemudian melakukan pengembangan lagi yang dilanjutkan dengan penggerebekan ke rumah orang yang diduga sebagai penyimpan narkoba yang lain, sehingga di rumah ini ditemukan 43 poket di sekitar rumah.

Namun, pemilik rumah sempat melarikan diri sebelum petugas datang, tapi petugas sudah mengetahui identitasnya sehingga saat ini tersangka yang berhasil lolos tersebut dalam pengejaran BNN Kaltim.

"Dari penindakan tersebut, berhasil disita barang bukti berupa 43 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat total 30 gram (brutto) dan tiga buah telepon genggam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di BNNP Kaltim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," tutur Haryono. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017