Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 6.521 warga tidak mampu atau miskin di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang iuran perbulannya dibayarkan melalui APBN dan APBD.
Kepala Sub Bidang Bantuan Sosial Korban Bencana Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara Rochmat Agus Purwanto saat ditemui di Penajam, Senin, mengatakan pemkab telah mendistribusikan 6.521 lembar Kartu Indonesia Sehat bagi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan dari APBD maupun APBN.
KIS-PBI BPJS Kesehatan yang telah didistribusikan kepada warga tidak mampu tersebut sebanyak 3.202 lembar kartu kepesertaan yang iuran perbulannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sementara 3.319 kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang juga telah disalurkan kepada kurang mampu, iuran perbulannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Warga penerima KIS-PBI yang iurannya dibayarkan melalui APBD kabupaten merupakan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan Satuan Tugas atau Satgas di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sedangkan penerima KIS-PBI yang iurannya dibayarkan melalui APBN merupakan hasil dari verifikasi dan validasi terhadap masyarakat tidak mampu yang langsung dilakukan petugas di empat kecamatan.
Penerima Kartu Indonesia Sehat bagi Penerima Bantuan Iuran atau KIS-PBI itu merupakan masyarakat tidak mampu yang telah terverifikasi dan tervalidasi dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kelas tiga.
KIS adalah kartu tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan, sehingga memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sisten rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
Peserta jaminan kesehatan mandiri maupun peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat itu bisa mendapatkan pelayanan perawatan dan pengobatan di setiap rumah sakit dan puskesmas di seluruh Indonesia.
"Peserta jaminan kesehatan itu, warga yang membayar iuran kepesertaan sendiri (mandiri) maupun berkontribusi bersama pemberi kerja atau perusahaan, termasuk warga kurang mampu melalui PBI," jelas Koordinator Verifikasi dan Validasi KIS BPJS Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
Pengalihan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda ke BPJS Kesehatan itu membuat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menghemat anggaran lebih kurang Rp188 juta karena 10 persen warga tidak mampu ditanggung pemerintah pusat, anggaran pelayanan kesehatan sekitar Rp1,3 miliar untuk membantu warga tidak mampu, baru terpakai Rp400 juta. (Kominfo PPU)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kepala Sub Bidang Bantuan Sosial Korban Bencana Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara Rochmat Agus Purwanto saat ditemui di Penajam, Senin, mengatakan pemkab telah mendistribusikan 6.521 lembar Kartu Indonesia Sehat bagi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan dari APBD maupun APBN.
KIS-PBI BPJS Kesehatan yang telah didistribusikan kepada warga tidak mampu tersebut sebanyak 3.202 lembar kartu kepesertaan yang iuran perbulannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sementara 3.319 kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang juga telah disalurkan kepada kurang mampu, iuran perbulannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Warga penerima KIS-PBI yang iurannya dibayarkan melalui APBD kabupaten merupakan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan Satuan Tugas atau Satgas di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sedangkan penerima KIS-PBI yang iurannya dibayarkan melalui APBN merupakan hasil dari verifikasi dan validasi terhadap masyarakat tidak mampu yang langsung dilakukan petugas di empat kecamatan.
Penerima Kartu Indonesia Sehat bagi Penerima Bantuan Iuran atau KIS-PBI itu merupakan masyarakat tidak mampu yang telah terverifikasi dan tervalidasi dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kelas tiga.
KIS adalah kartu tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan, sehingga memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sisten rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
Peserta jaminan kesehatan mandiri maupun peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat itu bisa mendapatkan pelayanan perawatan dan pengobatan di setiap rumah sakit dan puskesmas di seluruh Indonesia.
"Peserta jaminan kesehatan itu, warga yang membayar iuran kepesertaan sendiri (mandiri) maupun berkontribusi bersama pemberi kerja atau perusahaan, termasuk warga kurang mampu melalui PBI," jelas Koordinator Verifikasi dan Validasi KIS BPJS Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
Pengalihan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda ke BPJS Kesehatan itu membuat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menghemat anggaran lebih kurang Rp188 juta karena 10 persen warga tidak mampu ditanggung pemerintah pusat, anggaran pelayanan kesehatan sekitar Rp1,3 miliar untuk membantu warga tidak mampu, baru terpakai Rp400 juta. (Kominfo PPU)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017