Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga Agustus 2017 baru menerima 3.319 lembar Kartu Indonesia Sehat bagi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar saat dihubungi di Penajam, Sabtu, mengatakan, hingga pekan keempat, KIS-PBI yang diterima Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara baru sebanyak 3.319 lembar.

"Pendistribusian KIS-PBI tergolong sangat minim, karena kuota penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat mencapai 61.681 jiwa," katanya.

Jika dibandingkan dengan jumlah kuota PBI BPJS Kesehatan dari APBN sebanyak 61.681 warga tidak mampu, Tohar menilai pendistribusian KIS itu masih sangat minim karena baru sekitar 0,5 persen.

Sekkab meminta Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan secara struktural sampai ke pusat untuk segera mencetak KIS-PBI tersebut.

Penerima KIS-PBI merupakan masyarakat tidak mampu yang terverifikasi oleh Kementerian Sosial untuk menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, yang iuran perbulannya dibayarkan melalui APBN dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kelas tiga.

Tohar menjelaskan, dari total jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 166.554 jiwa, sekitar 60.349 orang di antaranya belum terakomodasi dalam layanan kesehatan.

"Dari 166.554 jiwa penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum terklarifikasi di Kementerian Dalam Negeri sekitar 35,44 persen, jadi diperhitungkan 60.349 warga dapat layanan kesehatan," jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga berharap perusahaan yang beroperasi di daerah setempat ikut berperan serta menyukseskan pelayanan BPJS Kesehatan dengan membayarkan iuran kepesertaan seluruh karyawannya.

KIS adalah kartu tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

Kartu itu diterbitkan oBPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan, warga yang wajib membayar iuran kesepertaan sendiri (mandiri) ataupun berkontribusi bersama perusahaan, termasuk warga tidak mampu melalui PBI. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017