Samarinda  (ANTARA Kaltim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terus berinovasi guna mempermudah masyarakat dalam mendaftar sebagai peserta, salah satunya dengan membuka dropbox pendaftaran di kelurahan hingga mitra kerja di tengah masyarakat.

"Sekarang makin banyak layanan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mulai dari pendaftaran di kantor cabang, kantor layanan operasional di kabupaten/kota," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda dr Nurifansyah di Samarinda, Selasa.

Layanan pendaftaran lainnya adalah melalui laman BPJS Kesehatan, bank mitra yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, atau dapat juga melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.

Inovasi layanan lainnya mengembangkan pendaftaran melalui Sistem dropbox di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, kantor kelurahan dan kecamatan.

Bahkan ada pula pendaftaran melalui PPOB atau mitra kerja BPJS Kesehatan, melalui Kader JKN, dan pendaftaran melalui aplikasi mobile JKN.

"Pendaftaran melalui mitra kerja juga tengah dikembangkan dengan membuka `point of service` di pusat perbelanjaan," ujar Ifan, panggilan akrabnya.

Untuk itu, ia mengajak warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segera mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, karena banyak manfaat diperoleh, salah satunya adalah mencegah risiko beban biaya tinggi apabila warga menderita sakit.

"Bila ada warga yang menderita sakit dan tidak menjadi anggota BPJS Kesehatan atau sebagai peserta JKN-KIS, maka akan membutuhkan biaya tinggi sehingga warga tersebut rawan jatuh miskin," tuturnya.

Misalnya, lanjut dia, jika ada warga yang menderita penyakit gagal ginjal, maka setiap pekan membutuhkan pengobatan sekitar Rp2 juta, berarti dalam empat pekan atau sebulan Rp8 juta sehingga lama-lama bisa bangkrut.

"Jangankan warga yang kehidupan ekonominya pas-pasan, orang kaya pun jika tiap bulan harus mengeluarkan biaya Rp8 juta untuk cuci darah, lama-lama bisa miskin, makanya sebaiknya daftar menjadi peserta JKN-KIS karena pengobatannya dibiayai oleh BPJS Kesehatan," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa salah satu prinsip sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah kegotongroyongan, yakni peserta yang tidak sakit membantu pengobatan saudaranya yang sedang sakit, sehingga prinsip ini juga sama dengan sedekah atau infaq.

"Saya juga berharap peserta memastikan pembayaran iuran tepat waktu dan tidak menunggak, khususnya bagi peserta mandiri dan badan usaha untuk menghindari kartu menjadi tidak aktif dan terkena denda pelayanan pada kasus rawat inap," ucap Ifan. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017