Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Syarifah Masitah Assegaf minta Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi Wongso segera mundur dan meletakan jabatan bersamaan telah resmi mendaftarkan diri ke parpol sebagai bakal calon pilkada gubernur.

"Aparatur Sipil Negara harus netral sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi ia sebagai sekprov yang merupakan jabatan strategis karena dikhawatirkan memanfaatkan birokrasi," ujar Masitah di Samarinda, Selasa.

Sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, pada pasal 9 ayat 2 dinyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan maupun partai politik.

Ini berarti setiap ASN harus netral dari berbagai bentuk pengaruh politik, sementara Rusmadi yang notabenenya adalah ASN, maka begitu ada tendensi ke partai politik tertentu, maka secara etika ia sudah tidak elok menjabat sebagai ASN.

Apalagi diketahui Rusmadi sudah resmi mendatfarkan diri sebagai bakal calon Gubernur Kaltim ke PDIP dan Partai Nasdem, sehingga dikhawatirkan kebijikannya sebagai ASN sekaligus sebagai sekprov, bertendensi kepada partai tersebut.

Di sisi lain, dalam kegiatan kerjanya maupun ketika melakukan kujungan ke suatu daerah, dikhawatirkan menggunakan fasilitas Negara atau pemerintah untuk kepentingan kampanye politik terselebung sehingga hal ini jelas tidak etis.

"Sudah jelas dalam aturan itu bahwa ASN dilarang memihak ke partai tertentu karena ASN dilarang berpolitik praktis, sementara ia sudah daftar ke dua partai sehingga unsur keberpihakannya jelas kelihatan," ujarnya.

Untuk itu, ia membenarkan sikap sejumlah mahasiswa yang turun ke jalan dalam aksinya menuntut Rusmadi mundur dari sekprov, karena memang sebaiknya mundur agar tidak ada prasangka buruk dari masyarakat terkait kebijakannya di pemerintahan.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda, menggelar aksi damai di Simpang Vorvo untuk menuntut Rusmadi mundur dari jabatannya karena telah mendaftar sebagai bakal calon gubernur.

Terdapat tiga tuntutan dalam aksi oleh PMII Samarinda itu, yakni minta Rusmadi mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Provinsi Kaltim, karena secara etika netralitasnya sebagai ASN bisa terganggu setelah mendaftar sebagai bakal calon gubernur.

Tuntutan kedua adalah, Rusmadi sudah tidak layak lagi dianggap pejabat tinggi Kaltim maupun ASN karena sudah masuk dalam ranah politik praktis.

Sedangkan tuntutan ketiga adalah minta dihentikannya kampanye gelap, sebelum penyelenggaraan Pilkada Kaltim dimulai.( *)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017