Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan kegiatan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility Coorporate Social Responsibility (CSR)..

Hal itu disampaikan Bupati Paser saat pertemuan Tim Fasilitasi CSR dengan Forum CSR di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Rabu.

“Saya minta perusahaan segera melakukan kewajiban CSR-nya, jika tidak dilaksanakan, maka akan diberi sanksi,” kata Yusriansyah.

Bupati Yusriansyah menegaskan bahwa CSR wajib diselenggarakan perusahaan yang beroperasi di Republik Indonesia, termasuk di Kabupaten Paser, berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“CSR tidak boleh diabaikan perusahaan atau siapapun yang menyelenggarakan kooporasi usaha di Kabupaten Paser,” kata Yusriansyah.

Menurut dia, keberadaan CSR efektif dan berdampak pada pembangunan di Kabupaten Paser, maka perusahaan yang melaksanakan CSR haruslah bersinergi dengan tim fasilitasi pelaksanaan CSR yang dibentuk pemkab melalui surat keputusan Bupati Paser.

“Tim fasilitasi dalam menjalankan tugasnya harus bersinergi dengan forum CSR untuk menjembatani CSR perusahaan dengan program-program pembangunan melalui proses sinkronisasi, sehingga searah dengan tujuan pembangunan kabupaten paser 2016-2021,” katanya.

Dana CSR bisa menjadi alternatif pembiayaan pembangunan di Paser, mengingat keterbatasan anggaran daerah saat ini.

Sejak tahun 2013 hingga 2016, kata Yusriansyah, dana CSR yang diberikan perusahaan kepada pemkab sangat minim, yaitu rata-rata 6,6 persen dari 200-an perusahaan yang beroperasi di Paser.

“Salah satu faktor kesulitan koordinasi Pemkab dengan perusahaan dikarenakan sebagian besar tidak berkantor di Paser,” kata Yusriansyah.

Selanjutnya, sesuai amanah Perda No 9 Tahu. 2014 tentang penanaman modal, kata Yusriansyah, Pemkab Paser akan mewajibkan seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu memiliki kantor perwaakilan di ibu kota Kabupaten.

“Semua perusahaan yang aktif di sini, saya minta berkantor di sini guna kemudahan koordinasi, pengendalian dan pembinaan,” kata Yusriansyah.

Ketua Forum CSR Kabupaten Paser Suryanto mengatakan, hinggga Juli 2017, dari 275 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Paser, baru 39 perusahaan yang sudah melaporkan CSR.

Hingga Juli 2017, lanjut Suryanto, tercatat Rp51,8 miliar dana CSR yang sudah dilaporkan, terdiri dari Rp51,3 miliar lebih dari perusahaan sektor pertambangan, Rp575 juta lebih dari sektor perusahaan pertanian dan perkebunan.

“Perusahaan di sektor selain dua itu sampai saat ini belum melaporkan CSR-nya,” kata Suryanto.

Suryanto berharap dana CSR tahun 2017 paling tidak bisa mendekati dengan dana CSR tahun 2016, yakni mencapai Rp53 miliar lebih.

Sementara itu, Ketua Tim Fasilitasi CSR, I Gusti Putu Suantara mengatakan masih ada waktu bagi perusahaan yang belum melaporkan dana CSRnya, sebelum dilakukan Mou antara Pemkab dengan Forum CSR, terkati jumlah final CSR seluruh perusahaan tahun 2017.

“Masih ada waktu sebelum Mou dilakukan, untuk perusahaan yang belum melaporkan CSR-nys. Kami menargetkan paling tidak tanggal 23 akan dilakukan Mou CSR seluruh perusahaan. Dari Mou itu, bisa diketahui perusahaan mana yang belum melaporkan CSRnya,” kata Putu. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017