Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai bahwa pelaksanaan proyek kartu tanda penduduk berbasis data elektronik (KTP-e) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) penuh kolusi sehingga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dalam periode 2010--2013.

"Dalam proyek e-KTP terjadi kolusi yang dilakukan terdakwa pertama, terdakwa dua, Andi Agustinus, Diah Anggraini dan calon peserta lelang atau konsorsium untuk memenangkan konsorsium tertentu," kata anggota majelis hakim Ansyori Syaifuddin dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Kolusi itu, menurut dia, terjadi karena ada penerimaan dan pemberian uang mulai dari proses penganggaran sampai lelang agar pihak-pihak tertentu menjadi pemenang lelang dengan cara tidak benar.

"Terhadap pengadaan barang telah diarahkan untuk menggunakan produk-produk tertentu sehingga tidak terjadi kompetisi sehat dalam pelaksanaannya, baik dari sisi mutu dan harganya," ujar hakim Ansyori.

Meski terdakwa pertama, Irman, saat pengadaan berada di luar struktur panitia pengadaan KTP-e karena menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, namun tampak jelas perannya dalam kolusi tersebut.

"Terdakwa pertama menjabat sebagai Dirjen Dukcapil, dan meski terdakwa pertama berada di luar struktur panitia pengadaan e-KTP, tapi ada peran terdakwa dalam menentukan pemenang yang akan mengerjakan proyek e-KTP. Di samping itu, terdakwa mengaku menerima sejumlah uang sehingga melampaui batas kewenanganya dan diklasifikasi perbuatan penyalahgunaan wewenang," ungkap hakim Ansyori.

Selain itu, Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) melaksanakan tugasnya dengan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dan melanggar etika pengadaan.

"Sehingga, unsur menyalahgunakan kewenangan oleh terdakwa pertama dan terdakwa kedua terpenuhi dalam perbuatan para terdakwa," ujar hakim Ansyori.

Dari pengadaan KTP-e sejak 21 Oktober 2010 sampai 31 Desember 2013, pihak konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) juga telah menerima Rp4,9 triliun.

"Namun, menurut ahli, harga wajar untuk KTP-e adalah Rp2,6 triliun sehingga terdapat selisih Rp2,3 triliun, yang merupakan kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana laporan audit BPKP. Majelis sependapat dengan dengan pendapat tersebut, dan mengambilnya sebagai pendapat majelis sendiri, sehingga unsur kerugian negara telah terpenuhi," ungkap hakim Ansyori.

Rincian kolusi tersebut adalah Pertama, Konsorsium PNRI tidak melakukan personalisasi dan distribusi terhadap 27.415.747 keping blangko KTP-e, dan hanya melakukan personalisasi sebanyak 144.599.653 keping, meskipun berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan dokumen pembayaran disebutkan konsorsium PNRI telah melakukan personalisasi dan distribusi sebanyak 145 juta keping blangko KTP-e.

Kedua, konsorsium PNRI tidak dapat mengintegrasikan antara hardware security modul (HSM) dengan key management system (KMS), sehingga tidak memenuhi spesifikasi sistem keamanan kartu/perangkat dan data sebagaimana yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Ketiga, dalam pelaksanaan pekerjaan Jaringan Komunikasi Data (JARKOMDAT), konsorsium PNRI dan PT Quadra Solution mensubkontrakkan kepada PT Indosat Tbk, yang pelaksanaan dan pembayarannya tidak sesuai kontrak.

Keempat, dalam pelaksanaan pekerjaan Helpdesk Management System, PT Sucofindo selaku anggota Konsorsium PNRI hanya menyediakan 84 orang untuk layanan keahlian helpdesk, dari seharusnya 169 orang, namun mendapat pembayaran untuk 169 orang.

Kelima, terjadi perbedaan metode pemadanan antara identifikasi dengan verifikasi data yang berdasarkan KAK seharusnya menggunakan sidik jari, namun konsorsium PNRI menggunakan selaput mata (iris), sehingga ketunggalan KTP-e tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Keenam, penggunaan alat cetak Fargo HDP5000 part number 75001 untuk pencetakan KTP-e di setiap kabupaten/kota terdapat penguncian spesifikasi yang terletak di printer dan pita/tintanya yang menyebabkan pengguna tidak dapat menggunakan alat cetak lain, dan harganya dikendalikan oleh vendor.

"Terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi target dan tidak sesuai kontrak tersebut, para terdakwa tidak memberikan teguran atau memberikan sanksi kepada konsorsium PNRI," ujar hakim Ansyori,

Ia menimpali, "Akan tetapi, para terdakwa justru memerintahkan panitia pemeriksa dan penerima hasil pengadaan membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan sesuai target kontrak sehingga seolah-olah konsorsium PNRI telah melakukan pekerjaan sesuai targetnya dan tetap dapat menerima pembayaran secara bertahap meskipun tidak memenuhi target pekerjaan pada setiap terminnya."

Majelis hakim yang terdiri dari Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia, Anwar dan Ansyori Saifudin dalam perkara itu memvonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis tujug tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar denda 500.000 dolar Amerika Serikat (AS) dikurangi 300.000 dolar AS dan Rp50 juta subsider dua tahun kurungan penjara.

Sedangkan, terhadap mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider sebulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 50.000 dolar AS dikurangi pengembalian 30.000 dolar AS dan Rp150 juta subsider setahun kurungan penjara. (*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017