Penajam (ANTARA Kaltim) - Seorang oknum pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang diduga mencoba melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi SMP, akhirnya diturunkan dari jabatannya karena terbukti bersalah.

Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara Dahlan saat dihubungi di Penajam, Sabtu, mengungkapkan, pejabat berinisial DR itu terbukti bersalah, karena mencoba melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur.

Hasil kesimpulan terkait kasus DR tersebut didapat melalui pemeriksaan yang dilakukan BKPP dengan Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara.

"DR dinyatakan bersalah atas dugaan mencoba melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP," tegas Dahlan.

BKPP bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Beperjakat) Kebupaten Penajam Paser Utara merekomendasikan pemberian sanksi kepada DR berupa penonaktifan dari jabatannya.

"DR diturunkan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Bidang Sarana Prasarana Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Dahlan.

Surat Keputusan (SK) kepala daerah terkait penurunan jabatan DR tersebut diterbitkan pada awal Mei 2017.

"Pengesahan sanksi penurunan jabatan DR itu dilakukan pada Mei 2017 atau sebelum bulan puasa," jelasnya.

Pada sekitar April 2017, oknum pejabat Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial DR dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap DN (15), siswi kelas IX salah satu SMP di daerah itu.

DR sempat ditahan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan, namun dilepas sehari berselang karena polisi belum memiliki bukti untuk menjeratnya.

Sampai saat ini, DR masih bertugas di Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pegawai biasa, karena telah diturunkan dari jabatannya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017