Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan antarwilayah, yakni antara Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menangkap tiga tersangka.

"Penangkapan terhadap pengedar narkoba jaringan antarwilayah ini dilakukan dua kali dalam hari yang sama di tempat terpisah. Dua lokasi ini masih wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono di Samarinda, Kamis.

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (7/7), sekitar pukul 17.55 Wita di Jalan Bina Cipta, Gang Keramat, RT 02, Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak.

Sementara penangkapan kedua di hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wita, yakni di Jalan Hasanuddin, Kampung Baru, RT 16, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak.

Dari dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, BNN Kaltim berhasil menangkap tiga tersangka yang melakukan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.

Pelaku tindak pidana narkotika yang ditangkap adalah WL, SN, dan BD. Ketiganya ditangkap di rumahnya yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Lokasi ini merupakan tempat hiburan biliar. Di TKP ini, biasanya ada tamu yang datang melakukan transaksi sabu-sabu, ada yang mengonsumsi, selanjutnya main biliar," ujar Haryono didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon.

Dari WL yang ditangkap di TKP pertama, lanjutnya, petugas menemukan satu buah timbangan digital, plastik klip sebagai pembungkus paket narkotika, tiga unit telepon genggam, satu alat hisap sabu-sabu, satu sendok takar, 33 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,98 gram, dan uang tunai senilai Rp500 ribu.

Di tempat yang sama, ditangkap pula SN yang diduga sebagai konsumen dari tersangka WL, dengan barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,44 gram.

Sedangkan dari BD yang ditangkap di TKP kedua, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram, satu timbangan digital, alat hisap sabu-sabu, dan telepon genggam.

Menurutnya, dari keterangan tersangka WL dan BD, diketahui bahwa paket barang haram tersebut diperoleh dari seseorang warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Provinsi Kaltim.

BNN Kaltim sudah mengantongi nama warga di LP yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut dan masih terus melakukan pengembangan guna memberantas jaringan narkoba sampai ke akarnya.

"Ketiga tersangka tersebut akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya masih kami amankan di BNNP Kaltim," tuturnya. (*)       

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017