Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur menangkap dua perempuan warga Samarinda yang diduga sebagai pengguna atau pengedar narkotika dengan barang bukti 5,56 gram sabu-sabu.

 

       

"Penangkapan terhadap dua perempuan yang masing-masing berinisial SA dan AF ini berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti," ujar Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Raja Haryono di Samarinda, Kamis.

 

       

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Rabu (12/7) pada pukul 20.16 Wita, di Jalan Pemuda III, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

 

       

Menurutnya, kedua tersangka ditangkap dan diamankan saat akan mengambil paket narkotika dari seseorang dengan inisial FJ yang diduga sebagai kurir.

 

       

Dari SA dan AF, lanjutnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,56 gram, bukti transfer bank senilai Rp2,2 juta, dan dua buah handphone yang digunakan untuk sarana komunikasi.

 

      

Ia melanjutkan, dari keterangan kedua tersangka diketahui bahwa paket narkotika tersebut diperoleh dari seorang warga di Jalan Pesut, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, sehingga orang yang disangka pemasok tersebut kini dalam proses penyelidikan.

 

       

Dikatakannya, kedua tersangka atas nama SA dan AF akan dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 116 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

       

"Sedangkan untuk pengembangan kasus, termasuk untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya saat ini masih kami amankan di BNNP Kaltim," katanya.

 

      

Haryono juga mengajak semua pihak baik elemen masyarakat, lembaga maupun instansi pemerintah untuk menyatakan perang terhadap narkoba, kemudian memberikan informasi jika ada orang yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkoba.

 

      

"Bulan ini juga sedang dilakukan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), jadi dalam kesempatan ini saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama memasang spanduk imbauan berisi pernyataan perang terhadap narkoba," ujar Haryono. *

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017