Penajam (ANTARA Kaltim) - Kinerja Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dalam menangani permasalahan aset masih perlu ditingkatkan, karena hingga kini inventarisasi aset belum berjalan maksimal, kata Ketua DPRD setempat, Nanang Ali.

"Upaya inventarisasi aset tidak bergerak milik pemerintah kabupaten sampai saat ini belum berjalan maksimal," ujar Nanang Ali ketika ditemui di Penajam, Selasa.

Akibat tidak maksimalnya investarisasi itu, lanjutnya, saat ini banyak aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak terurus bahkan bermasalah.

"Masih banyak lahan pemerintah kabupaten yang belum memiliki sertifikat atau legalitas. Ada sejumlah lahan sekolah yang kembali dilaporkan dan diproses hukum, karena diduga mencaplok lahan milik masyarakat," kata politis dari Partai Golkar tersebut.

Selain lahan SMP Negeri 11 di Labangka, Kecamatan Babulu, muncul juga persoalan terkait lahan SMA Negeri 1 dan lahan salah satu Sekolah Dasar Negeri di Penajam.

Nanang Ali menjelaskan untuk permasalahan sengketa lahan SMP Negeri 11 di Labangka, Kecamatan Babulu, telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Pemerintah kabupaten diharuskan membayar ganti rugi Rp1 miliar untuk satu hektare lahan yang terpakai," ucapnya.

Nanang Ali meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secepatnya menyelesaiakan persoalan aset daerah berupa lahan karena berpotensi menimbulkan polemik atau gugatan baru.

Sesuai instruksi Badan Pemeriksa Keuangan, untuk aset tanah atau lahan di bawah jalan mulai 2017 harus dimasukkan dalam klasifikasi aset daerah.

Banyaknya aset daerah yang sampai saat ini belum jelas legalitasnya menjadi salah satu faktor yang menyebabkan laporan keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara selama enam tahun berturut-turut mulai 2011 hingga 2016 memperoleh Wajar Dengan Pengecualian atau WDP. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017