Samarinda  (ANTARA Kaltim) - PT Taspen Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, siap membayar pensiun senilai Rp56 miliar bagi 23.541 pensiunan, demi memperlancar aktivitas mereka mengingat saat ini ada dua momen penting, yakni lebaran dan tahun ajaran baru.

"Mulai tanggal 19 Juni kemarin kami sudah menyalurkan pensiuan ke-13 dengan nilai Rp54,5 miliar dan pembayarannya lancar. Sekarang kami bersiap lagi membayarkan uang pensiun bagi mereka," ujar Kepala Cabang PT Taspen (Persero) Kota Samarinda, Dadang Suhartono di Samarinda, Rabu.

Pembayaran pensiunan dengan nilai Rp56 miliar oleh PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) Samarinda tersebut akan mulai dilakukan pada 1 Juli 2017, sehingga para pensiunan tidak perlu khawatir menunggu sampai selesainya libur lebaran dan cuti bersama.

Menurutnya, kepastian pembayaran pensiun di bulan Juli 2017 merupakan hasil tindak lanjut dari pertemuan jajaran Direksi Taspen dengan Direktorat Sistem Perbendaharaan Departemen Keuangan RI , para Mitra Bayar, dan dengan PT Pos Indonesia (Persero) pada 15 Juni 2017.

"Pembayaran ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada mereka yang telah pensiun, terlabih dalam Juni dan Juli bertepatan dengan Ramadhan, Lebaran, libur panjang, dan cucu para pensiunan yang mau masuk sekolah, makanya jangan sampai pembayaran pensiun mengalami keterlambatan," tuturnya.

Tanggal 21 Juni ini, katanya, pihaknya telah menyalurkan dana senilai Rp56 miliar tersebut kepada para mitra bayar yang tersebar pada 11 unit baik perbankan maupun Kantor Pos, sehingga para mitra bayar inilah yang akan memberikan hak kepada 23.541 pensiunan di wilayah Samarinda.

Menurutnya, para pensiunan sudah bisa mulai mengambil hak mereka di perbankan yang biasa mereka mengambil seperti pada bulan-bulan sebelumnya.

Pengambilan uang pensiun bisa dilakukan mulai tanggal 1 Juli, meski di tanggal itu merupakan hari Sabtu dan masih masuk cuti bersama.

"Mengenai pembukaan pelayanan oleh para mitra bayar bank yang mulai dilakukan pada Sabtu, 1 Juli, direksi kami telah menyampaikan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan c/q Direktur Pengawasan Bank Umum dan Direktur Pengawasan Bank Syariah," ujar Dadang. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017