Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser telah memverifikasi sebanyak 40 berkas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Paser Ali Hapsah, di Tanah Grogot, Senin mengatakan, dari 72 berkas RPJMDes, sudah 40 berkas yang sudah diverifikasi.

"Dari 72 Desa, ada 40 desa yang sudah selesai verifikasi​nya sedangkan 32 desa lainnya masih memperbaiki hasil verifikasi kami," kata Ali Hapsah..

Jenis verifikasi yang dilakukan kata Ali, adalah verifikasi terhadap kelengkapan administrasi RPJMDes.

Selain itu lanjut ia, verifikasi juga menyangkut substansi dari RPJMDes.

"Verifikasi aministrasi mengenai pelaksanaan seluruh tahapan penyusunan RPJMDes yang dibuktikan seluruh dokumen pendukung," jelas Ali.

RPJMDes yang disusun kata Ali, harus melalui seluruh tahapan penyusunan yang ditentukan seperti musyawarah dan pengakajian keadaan desa. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017