Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pemanfaatan potensi bekas galian tambang untuk dijadikan embung desa.

"Saya sangat mendukung kerja sama Kemendes PDTT dengan pemerintah provinsi dalam upaya memanfaatkan bekas galian tambang menjadi embung desa. Bekas galian tambang yang tersebar di kabupaten dan kota di Kaltim memang harus bisa dimanfaatkan dengan baik," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak saat menerima anggota Tim Kebijakan Strategis Kemendes PDTT Mulyono di Samarinda, Selasa.

Gubernur mengaku sangat mendukung jika bekas galian tambang dikelola menjadi embung desa yang tujuannya bukan hanya untuk irigasi pertanian dan budidaya ikan keramba, tetapi juga sebagai stok air untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Bekas galian tambang juga bisa dikelola menjadi obyek wisata, apalagi ada dana dari Kementerian Desa.

Dana itu, tambah Awang Faroek, bisa diserahkan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai modal untuk melakukan kerja sama dengan semua perusahaan tambang yang ada di desa masing-masing.

"Lahan bekas tambang yang ada di areal PKP2B harus mendapat persetujuan menteri terkait, tetapi untuk IUP cukup dengan gubernur. Setelah itu dilanjutkan `memorandum of understanding` (MoU) dengan desa, camat dan bupati di hadapan gubernur," terangnya.

"Silakan jalan, yang penting embung desa tersebut dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Saya sambut baik rencana kerja sama ini," kata Awang Faroek.

Anggota Tim Kebijakan Strategis Kemendes PDTT Mulyono mengatakan, pada prinsipnya Kementerian Desa melihat ada potensi pemanfaatan bekas galian tambang menjadi embung desa, bukan saja untuk irigasi pertanian dan perikanan, tetapi bisa dikelola menjadi objek wisata.

"Fungsi-fungsi ini yang akan kita munculkan di masyarakat. Bekas galian tambang yang beberapa kali memakan korban jiwa diharapkan bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Mulyono.

Gubernur Kaltim, tambah Mulyono, telah memberikan arahan yang jelas bahwa untuk tambang IUP yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, proses pemanfaatannya melalui tiga dinas, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Tiga dinas tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian Desa untuk memanfaatkan bekas galian tambang menjadi embung desa. Gubernur memberikan waktu satu bulan agar kami segera melakukan koordinasi dan komunikasi untuk kerja sama, sehingga Menteri Desa bisa hadir di Kaltim merealisasikan proses pemanfaatan bersama bekas galian tambang menjadi embung desa," terang Mulyono.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017