Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara XIII Abdul Ghani berharap petani plasma kelapa sawit yang sudah mendapatkan kembali sertifikat lahan kebunnya dapat terus meningkatkan kesejahteraannya.

"Sertifikat itu bisa untuk mendapatkan tambahan modal usaha bila diperlukan," kata Abdul Ghani dihubungi di Balikpapan, Senin.

Saat ini, sertifikat lahan kebun kelapa sawit bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan pinjaman modal hingga Rp1,5 miliar dari berbagai lembaga keuangan dengan masa pengembalian 60 bulan.

Petani dapat menggunakan modal tersebut untuk mengganti tanaman tua dengan bibit baru (replanting), biaya pupuk dan pengolahan lahan, serta biaya tenaga kerja.

Ghani juga berharap petani menjadi lebih loyal dengan menjual hasil kebunnya ke Pabrik Minyak Sawit (PMS) PTPN XIII, seperti di Samuntai, Long Kali, dan Long Pinang.

Sebelumnya pada pertengahan Mei lalu, PTPN XIII menyerahkan kembali sertifikat 279 bidang (persil) tanah para petani plasma di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Mereka adalah para petani plasma yang sudah melunasi kredit biaya pembangunan kebunnya.

"Ini sertifikatnya," kata Kotot Sukardi, warga Desa Muara Pias, Kecamatan Long Kali, saat menunjukkan sertifikat tanahnya.

Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Agus Widjayanto dan disaksikan Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dan Direktur Utama PTPN XIII Abdul Ghani.

Tidak hanya itu, menurut Abdul Ghani, PTPN XIII juga tengah mengajukan sertifikasi kebun plasma pada 2017 ini sebanyak 11.602 persil.

"Khusus untuk Kaltim akan diajukan lagi sebanyak 2.276 persil," kata Ghani.

Selain di Kalimantan Timur, PTPN XIII memiliki kebun di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, kendati kantor pusatnya sendiri ada di Pontianak, Kalimantan Barat.

Sertifikat untuk Kaltim tersebut terdiri lahan yang pembangunannya dibiayai program Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA) dan Revitalisasi Kebun (Revitbun) sebanyak 1.874 persil, dan lahan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sebanyak 402 persil.

Kebun inti kelapa sawit atau dimiliki langsung oleh PTPN XIII di Kalimantan mencapai 68.021 hektare, dan 58.773 hektare adalah kebun plasma yang dimiliki masyarakat yang bekerjasama dengan PTPN XIII.

"Luasan kebun plasma itu mencapai 55 persen lebih, hampir 3 kali lipat lebih luas daripada yang disyaratkan pemerintah, yaitu minimal 20 persen," kata Abdul Ghani.

Syarat itu berupa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Perusahaan Perkebunan, yaitu kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017