Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Timur Agus Toyib menyatakan, rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di daerah setempat paling rawan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Berdasarkan hasil kajian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, rutan dan lapas di Kaltim paling rawan nomor satu secara nasional," kata Agus Toyib dihubungi di Samarinda, Selasa.
Kajian Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM itu memetakan wilayah dari 33 provinsi yang potensi kerawanan gangguan kamtibmasnya paling tinggi.
Menurut ia, pemetaan potensi kerawanan gangguan kamtibmas itu berdasarkan indikator dan berbagai sudut pandang, di antaranya kapasitas dan isi hunian, masalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta infrastruktur bangunan.
"Dari berbagai indikator dan sudut pandang itulah, sehingga memunculkan skor dari 33 wilayah dan Kaltim peringkat pertama paling rawan gangguan kamtibmas, disusul kedua Provinsi Aceh, Riau urutan ketiga, Kalimantan Barat di urutan keempat, dan peringkat kelima paling rawan yakni Provinsi Sumatera Utara. Sementara yang paling rendah itu yagyakarta," terang Agus Toyib.
"Faktanya memang begitu, sebab yang kita lihat seperti itulah kondisi lapas dan rutan yang ada di Kaltim, termasuk wilayah Kalimantan Utara. Contohnya saja, Lapas Tenggarong yang kapasitasnya hanya 350 orang, tetapi saat ini dihuni sekitar 1.350 orang. Jadi, ada kelebihan 1.000 penghuni," tuturnya.
Selain kapasitas yang tidak memadai, masalah minimnya pegawai juga menjadi faktor rawannya rutan dan lapas di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara.
"Itu salah satu contoh. Jadi, memang artinya bahwa kondisi lapas dan rutan cukup rawan, karena petugas sangat sedikit, sementara isi huniannya melebihi kapasitas. Di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara, terdapat 13 lapas dan rutan, dua di antaranya Lapas Perempuan dan Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) belum ada bangunannya," jelas Agus Toyib.
Mengantisipasi terulangnya tahanan kabur seperti yang terjadi di Rutan Pekanbaru, Riau, pada awal Mei 2017, Agus Toyib mengatakan Kanwil Kemkumham Kaltim telah menginstruksikan kepada kepala rutan dan lapas untuk meningkatkan pengamanan.
Terpenting, cara memperlakukan para tahanan atau narapidana dengan menyentuh sisi kemanusiaan dan memenuhi hak-hak dasar para warga binaan, seperti ketersediaan air.
"Walaupun pegawai sedikit, tetapi kami akan berdayakan secara maksimal. Terpenting yang kami sampaikan kepada para kepala rutan dan lapas agar memperlakukan warga binaan dengan baik dengan menyentuh sisi kemanusiaan, sehingga mereka mampu sabar dan bertahan karena tidak ada tekanan atau kondisi yang membuat mereka lebih berat menjalani hukuman," terangnya.
"Jadi, kami mengingatkan para kepala rutan dan lapas untuk meningkatkan kewaspadaan dan membuat warga binaan bisa bertahan di tengah kondisi yang tidak baik dengan memenuhi hak-hak mereka, kemudian memperhatikan yang berkaitan kebutuhan di dalam, sehingga mereka tidak membuat kerusuhan," jelas Agus Toyib. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Berdasarkan hasil kajian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, rutan dan lapas di Kaltim paling rawan nomor satu secara nasional," kata Agus Toyib dihubungi di Samarinda, Selasa.
Kajian Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM itu memetakan wilayah dari 33 provinsi yang potensi kerawanan gangguan kamtibmasnya paling tinggi.
Menurut ia, pemetaan potensi kerawanan gangguan kamtibmas itu berdasarkan indikator dan berbagai sudut pandang, di antaranya kapasitas dan isi hunian, masalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta infrastruktur bangunan.
"Dari berbagai indikator dan sudut pandang itulah, sehingga memunculkan skor dari 33 wilayah dan Kaltim peringkat pertama paling rawan gangguan kamtibmas, disusul kedua Provinsi Aceh, Riau urutan ketiga, Kalimantan Barat di urutan keempat, dan peringkat kelima paling rawan yakni Provinsi Sumatera Utara. Sementara yang paling rendah itu yagyakarta," terang Agus Toyib.
"Faktanya memang begitu, sebab yang kita lihat seperti itulah kondisi lapas dan rutan yang ada di Kaltim, termasuk wilayah Kalimantan Utara. Contohnya saja, Lapas Tenggarong yang kapasitasnya hanya 350 orang, tetapi saat ini dihuni sekitar 1.350 orang. Jadi, ada kelebihan 1.000 penghuni," tuturnya.
Selain kapasitas yang tidak memadai, masalah minimnya pegawai juga menjadi faktor rawannya rutan dan lapas di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara.
"Itu salah satu contoh. Jadi, memang artinya bahwa kondisi lapas dan rutan cukup rawan, karena petugas sangat sedikit, sementara isi huniannya melebihi kapasitas. Di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara, terdapat 13 lapas dan rutan, dua di antaranya Lapas Perempuan dan Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) belum ada bangunannya," jelas Agus Toyib.
Mengantisipasi terulangnya tahanan kabur seperti yang terjadi di Rutan Pekanbaru, Riau, pada awal Mei 2017, Agus Toyib mengatakan Kanwil Kemkumham Kaltim telah menginstruksikan kepada kepala rutan dan lapas untuk meningkatkan pengamanan.
Terpenting, cara memperlakukan para tahanan atau narapidana dengan menyentuh sisi kemanusiaan dan memenuhi hak-hak dasar para warga binaan, seperti ketersediaan air.
"Walaupun pegawai sedikit, tetapi kami akan berdayakan secara maksimal. Terpenting yang kami sampaikan kepada para kepala rutan dan lapas agar memperlakukan warga binaan dengan baik dengan menyentuh sisi kemanusiaan, sehingga mereka mampu sabar dan bertahan karena tidak ada tekanan atau kondisi yang membuat mereka lebih berat menjalani hukuman," terangnya.
"Jadi, kami mengingatkan para kepala rutan dan lapas untuk meningkatkan kewaspadaan dan membuat warga binaan bisa bertahan di tengah kondisi yang tidak baik dengan memenuhi hak-hak mereka, kemudian memperhatikan yang berkaitan kebutuhan di dalam, sehingga mereka tidak membuat kerusuhan," jelas Agus Toyib. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017