Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terus mengembangkan strategi guna mempermudah masyarakat untuk menjadi peserta program Jaminan Nasional Kesehatan Kartu Indonesia Sehat, dengan membuka layanan pendaftaran lewat telepon.

"Selain pendaftaran cara lain yang selama ini sudah berjalan, sekarang kami melayani pendaftaran lewat telepon di BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500-400, khusus untuk calon peserta kategori mandiri," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Kota Samarinda dr Johana di Samarinda, Senin.

Peserta kategori mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) adalah pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah, seperti pedagang atau penjual barang keliling, dokter, dan berbagai jenis usaha mandiri lainnya.

Menurut Johana, strategi pendaftaran via telepon ini merupakan pengembangan dari BPJS Kesehatan Care Center yang sebelumnya berfungsi sebagai pemberi informasi, penanganan pengaduan, tanya dokter, dan pengelolaan media sosial.

Kini, BPJS Kesehatan Care Center selain dilakukan pengembangan menerima pendaftaran peserta PBPU, peserta juga dapat melakukan berbagai perubahan data jika ada yang salah atau berubah, seperti nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, email, kelas rawat, dan lainnya.

"Pengembangan strategi ini dilakukan demi meningkatkan pelayanan dan kepuasan peserta yang menjadi salah satu fokus BPJS Kesehatan tahun 2017. Masih banyak inovasi lain yang terus kami lakukan guna meningkatkan mutu pelayanan dan mempercepat cakupan kepesertaan," ucapnya.

Dalam pendaftaran melalui Care Center, tuturnya, beberapa hal yang akan ditanyakan petugas adalah nomor KK, NIK, nomor rekening baik di BRI, Mandiri, atau BTN, nomor telepon, tempat tinggal, dan alamat email.

Di BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 juga disediakan layanan tanya dokter melalui metode `elconsulting`, sehingga peserta JKN-KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan kepada dokter umum yang siap memberikan konsultasi kesehatan.

"Kami juga melakukan perluasan kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan, di antaranya melalui website BPJS Kesehatan pada menu saluran informasi dan penanganan peganduan (SIPP), termasuk layanan pengaduan di Care Canter 1500-400 tersebut," ujar Johana. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017