Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Paser belum bisa melakukan pencetakan KTP elektronik akibat gangguan internet.

"Meski Paser sudah terima blanko KTP elektronik, tetapi kami masih belum bisa melakukan pencetakan, karena adanya gangguan jaringan internet," kata Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Wibawani, di Tanah Grogot, Rabu.

Hal itu menurut Wibawani dikarenakan sistem atau server di pusat mengalami gangguan sejak 15 Desember 2016.

"Jaringan di pusat sedang ada gangguan, sehingga kami belum bisa melakukan pencetakan," ujarnya.

Disdukcapil Paser lanjut Wibawani, akan kembali melakukan pencetakan setelah server jaringan internet di pusat kembali normal.

"Kalau jaringan internet sudah kembali normal, kami bisa melakukan pencetakan KTP elektronik," jelas Wibawani.

Jika jaringan sudah normal, Disdukcapil Paser kata ia, hanya bisa melakukan pencetakan KTP elektronik bagi pemohon atau warga yang melakukan perekaman sebelum 15 Desember 2016.

"Kalau jaringan internet sudah normal, sementara kami hanya bisa melakukan pencetakan bagi warga atau pemohon yang melakukan perekaman sebelum 15 Desember 2016, karena setelah tanggal itu server di pusat mengalami masalah, sehingga data penduduk yang kami kirim belum bisa masuk," jelas Wibawani.

Disdukcapil Paser tambahnya, telah menerima 6.000 lembar blanko KTP elektronik dari pemerintah pusat.

"Saat ini Paser sudah menerima 6.000 blanko KTP elektronik," katanya. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017