Penajam (ANTARA Kaltim) - Sejumlah warga di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengeluhkan prosedur pelayanan administrasi program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan cukup bertele-tele dan sering membingungkan.

"Pelayanan administrasi BPJS Kesehatan cukup ribet, memakan waktu dan membingungkan," kata Rachmi, salah satu warga Penajam.

Menurut ia, jika fasilitas kesehatan tingkat pertama sudah tutup, maka warga yang menjadi peserta BPJS tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, kecuali mendaftar sebagai pasien umum.

Nasnah, warga Penajam lainnya, menuturkan salah satu pelayanan yang menjadi keluhan masyarakat terkait rujukan yang harus menggunakan fasilitas kesehatan tingkat pertama.

"Banyak warga mengeluh proses admnistrasi BPJS Kesehatan masih bertele-tele dan banyak menyita waktu, tidak seperti program Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah)," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Muhammad Fakhriza ketika dihubungi terpisah menjelaskan prosedur pelayanan BPJS Kesehatan sudah diatur pemerintah pusat.

Regulasi menyangkut rujukan yang diatur Kementerian Kesehatan memang mengharuskan pasien melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, kilnik atau dokter praktik.

Namun, bagi pasien yang mengalami kondisi gawat darurat bisa langsung mendatangi rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan.

"Jadi, regulasi sistem rujukan itu berjenjang diatur oleh Kementerian Kesehatan," ujar Muhammad Fakhriza mengklarifikasi anggapan warga soal prosedur pelayanan BPJS Kesehatan yang bertele-tele.

Terkait pendistribusian kartu BPJS Kesehatan melalui jalur PBI (penerima bantuan iuran) dari pemerintah pusat, ia menambahkan hingga kini belum terdistribusikan secara keseluruhan kepada masyarakat.

"Tapi, warga yang sudah terdaftar dalam kepesertaan jalur PBI bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan atau rumah sakit dengan membawa KTP (kartu tanda penduduk) dan KK (kartu keluarga)," tambah Fakhriza.

Pengalihan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda ke Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 April 2017. (Kominfo PPU)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017