Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda mendapat kepercayaan dari Kementerian Keuangan untuk menyalurkan dana desa senilai Rp470,53 miliar kepada empat kabupaten, dari tujuh kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur.

"Dari total dana desa 2017 untuk tujuh kabupaten di Provinsi Kaltim yang senilai Rp692,42 miliar, kami hanya menyalurkan Rp470,53 miliar bagi empat kabupaten di wilayah kerja kami," ujar Kepala KPPN Samarinda Puji Ardi di Samarinda, Minggu.

Sedangkan tiga kabupaten lainnya menjadi wewenang KPPN yang lain, yakni KPPN Balikpapan menyalurkan dana desa untuk Paser dan Penajam Paser Utara, kemudian KPPN Tanjung Redeb terhadap penyaluran dana desa di Kabupaten Berau.

Empat kabupaten yang menjadi tanggung jawab pihaknya dalam penyaluran sekaligus pengawasan dana desa itu adalah Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu.

Untuk Kabupaten Kutai Kartanegara, lanjutnya, total dana desa dari APBN yang disalurkan pihaknya tahun ini senilai Rp154,651 miliar dengan rincian alokasi dasar sebesar Rp139,045 miliar dan alokasi formula senilai Rp15,606 miliar. Dana sebesar ini disebarkan kepada 193 desa.

Kemudian Kabupaten Kutai Barat memperoleh anggaran Rp149,709 miliar yang disebarkan bagi 190 desa. Rincian dari anggaran itu adalah berupa alokasi dasar senilai Rp136,883 miliar dan berupa alokasi formula senilai Rp12,852 miliar.

Berikutnya Kabupaten Kutai Timur memperoleh dana desa Rp119,762 miliar untuk disebarkan kepada 139 desa. Rincian dana tersebut berupa alokasi dasar sebesar Rp100,141 miliar dan alokasi formula senilai Rp19,621 miliar.

"Selanjutnya untuk Kabupaten Mahakam Ulu yang mendapat alokasi dana desa sebesar Rp46,407 miliar. Mahakam Ulu merupakan kabupaten di Kaltim yang mendapat anggaran paling kecil karena jumlah desanya memang sedikit yang hanya 50 desa dari 5 kecamatan. Rincian anggarannya adalah berupa alokasi dasar Rp36,022 miliar dan alokasi formula Rp10,385 miliar," ucap Puji.

Menurutnya, penyaluran dana desa dilakukan dengan dua tahap, yakni tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen. Masing-masing tahap disertai beberapa syarat yang harus dipenuhi agar anggaran tersebut bisa disalurkan, diantaranya harus disertai laporan penggunaan dana desa sebelumnya.

Penyaluran dana desa mulai 2017 dilakukan oleh KPPN karena beberapa alasan, diantaranya mendekatkan pelayanan agar daerah tidak ke Jakarta mengurus administrasi atau konsultasi, optimalisasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran, dan untuk mendorong penyajian hasil penggunaan dana desa lebih komprehensif. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017