Penajam (ANTARA Kaltim) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk mengambil alih pengelolaan ladang minyak dan gas Chevron Indonesie Company di Terminal Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam,

Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar saat dihubungi di Penajam, Sabtu, mengatakan usulan pemkab untuk bisa mengambil alih pengelolaan sumur migas di Kelurahan Lawe-Lawe tersebut masih berada di Kementerian ESDM.

Namun, bupati optimistis Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bisa mengambil alih pengelolaan ladang migas Chevron Indonesie CompanyTerminal Lawe-Lawe tersebut, setelah kontrak kerja perusahaan asal Amerika Serikat itu berakhir pada 2018.

"PAD (pendapatan asli daerah) kabupaten masih minim, pengambilalihan pengelolaan sumur minyak itu untuk meningkatkan PAD," jelas Yusran Aspar.

Bupati menyatakan pemaparan rencana pengambilalihan ladang migas Chevron Indonesie Company di Kementerian ESDM dan DPR RI beberapa waktu lalu cukup masuk akal dan diterima.

Alasan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengambil alih pengelolaan sumur migas Chevron Indonesie Company itu, menurut Yusran, karena sudah menjadi barang bekas dan tinggal meneruskan produksi.

"Sumur migas di wilayah Kelurahan Lawe-Lawe merupakan milik bersama, bukan hanya milik pemerintah pusat," tegasnya.

Yusran Aspar menjelaskan mengacu pada pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berazaskan kekeluargaan, pemerintah kabupaten juga berhak mengelola sumber kekayaan alam di daerah karena masuk dalan bagian negara.

"Kami menilai pemberian hak partisipasi pengelolaan sumur migas di Kelurahan Lawe-Lawe sebesar 10 persen untuk daerah penghasil migas itu tidak adil," ujarnya.

Dearah penghasil migas, lanjut Yusran, selayaknya mendapat porsi hak partisipasi pengelolaan ladang migas lebih dari 10 persen.

Landasan yuridis pengambilalihan pengelolaan ladang minyak dan gas Chevron Indonesie Company itu, tambah bupati, diatur di pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tentang pengelolaan migas yang akan berakhir masa kerjanya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017