Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polres Bontang, Kalimantan Timur, bertepatan Hari Kartini, Jumat, melaporkan penangkapan seorang perempuan di sebuah rumah sewa di Jalan Pangeran Antasari, RT 09, Kelurahan Tanjung Laut, diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana, dihubungi dari Samarinda, Jumat mengatakan, perempuan berinisial YW alias YY (35) itu ditangkap di rumah yang disewanya di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (19/4) malam sekitar pukul 23. 00 Wita.

"Tim Buser Satuan Reskoba Polres Bontang, pada Rabu (19/4) malam, menangkap seorang perempuan terkait penyalahgunaan narkoba," kata Ade Yaya Suryana.

Dari penangkapan itu, kata Ade Yaya Suryana, tim Buser Satuan Reskoba Polres Bontang berhasil menyita barang bukti, dua bungkus plastik berisi butiran kristal diduga sabu-sabu seberat 1,11 gram, enam plastik klip pembungkus narkoba, sebuah timbangan digital, satu buah penakar, sebuah pipet kaca, satu unit telepon genggam serta sebuah dompet.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang perempuan itu lanjut Ade Yaya Suryana, berawal dari informai yang diterima Satuan Reskoba Polres Bontang bahwa sebuah rumah yang diketahui disewa oleh YW alias YY kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Dari informasi itulah, tambahnya, tim Buser Satuan Reskoba Polres Bontang melakukan penggerebekan dan mendapati empat orang di dalam kamar tidur rumah sewaan tersebut, tiga di antaranya laki-laki serta YY.

"Dari penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti mencurigakan diduga narkoba di tubuh ke tiga laki-laki itu. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tidur YY itulah, ditemukan butiran kristal diduga sabu-sabu serta barang bukti lainnya. Perempuan diduga pelaku penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Ade Yaya Suryana.

Perempuan itu, tambah Ade Yaya Suryana, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Kaltim itu kembali mengimbau masyarakat, agar segera melaporkan ke pihak berwajib, jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.

"Kami kembali mengingatkan masyarakat bahwa narkoba sangat berbahaya dan mengimbau agar segera melaporkan jika mengetahui atau menemukan adanya transkasi barang haram itu. Mari kita sayangi lingkungan dengan bersama-sama memerangi narkoba," ujar Ade Yaya Suryana. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017