Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemprov Kalimantan Timur melalui instansi terkait telah membentuk Kelompok Kerja Perhutanan Sosial yang beranggotakan lintas kepentingan, mulai lembaga swadaya masyarakat bidang kehutanan hingga instansi yang berkepentingan terhadap upaya menyejahterakan warga desa.

"Semua LSM bidang pelestarian hutan masuk dalam pokja ini. Anggota lainnya di antaranya dari Dinas Perkebunan, BKKBN, dan instansi terkait lain," ujar Alfaret DS, dari Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim saat diskusi gelaran Yayasan Bumi di Samarinda, Rabu.

Saat ini, lanjutnya, pokja tersebut dalam tahap penyelesaian penyusun "roadmap" yang mengatur alur program perhutanan sosial dan segera diserahkan kepada Gubernur Kaltim agar bisa diterbitkan surat keputusan.

Menurut ia, terdapat empat jenis program perhutanan sosial yang sudah mendapat izin pengelolaan maupun penetapan areal kerja, yakni hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan kehutanan.

Untuk hutan desa, lanjutnya, terdapat enam desa di Kaltim yang sudah mendapat SK menteri terkait perhutanan sosial, yakni Desa Bermai, Kecamatan Damai, Kutai Barat.

Desa ini memiliki lahan perhutanan sosial seluas 155 hektare yang ditetapkan melalui SK Menteri Nomor 159/Menhut-II/2014 tanggal 18 Februari.

Kemudian, Desa Sembuan dan Desa Besiq yang juga di Kecamatan Damai yang masing-masing memiliki luas perhutanan sosial 2.835 hektare dan 5.440 hektare. Keduanya ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan di tanggal yang sama dengan penetapan SK untuk Bermai.

Selanjutnya di Kabupaten Kutai Timur terdapat dua desa, yakni Long Bentuk dan Karangan Dalam di Kecamatan Karangan, masing-masing seluas 880 hektare dengan SK 184/Menhut-II/2012 dan seluas 9.475 hektare untuk Desa Karangan Dalam dengan SK 48/Menhut-II/2015.

Keenam adalah Desa Merabu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, yang ditetapkan berdasarkan SK Nomor 28/Menhut-II/2014 dengan luas 8.245 hektare. Ini berarti di Kaltim terdapat 27.030 hektare hutan desa yang menjadi perhutanan sosial.

Untuk hutan kemasyarakatan, lanjutnya, terdapat 1.990 hektare yang menjadi perhutanan sosial, yakni pertama adalah Hutan Lindung Sungai Wain di Kota Balikpapan dengan luas 1.400 hektare yang dikelola 10 kelompok tani.

"Kedua adalah hutan kemasyarakatan di Desa Batu Lepoq, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur. Penetapan areal kerjanya berdasarkan SK nomor 426/Menlhk/Setjen/PSL.0/6/2016 tanggal 7 Juni 2016, seluas 590 ha," kata Alfaret. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017