Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Polisi Dudy Iskandar mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan terhadap pungutan liar  di Taman Siring Kandilo Kota Tanah Grogot.

"Kami tidak bisa melakukan tindakan langsung secara represif sebelum ada laporan masyarakat yang merasa dirugikan," kata Dudy, di Tanah Grogot, Senin.

Keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial kata Dudy, bukan sebagai laporan.

"Harus ada pihak yang dirugikan melaporkan kepada polisi untuk ditindak lebih lanjut," ujarnya.

Tindakan kepolisian lanjut Dudy, hanya melakukan patroli di sekitar Taman Siring kandilo.

"Nanti petugas kepolisian akan me lakukan patroli. Silahkan pihak yang dirugikan lapor ke polisi," pinta Dudy.

Sementara itu, Sekretaris LSM Kemitraan untuk Pembaharuan Kepolisian (Marka) Rusdiansyah mengatakan, pungutan tidak resmi dapat memicu keresahan warga.

"Kenyamanan warga menjadi terganggu apalagi warga tak berani menolak jika diminta bayar para juru parkir," terang Rusdiansyah.

Rusdiansyah meminta kepolisian setempat agar memberi perhatian serius masalah pungutan tidak resmi tersebut.

"Harus ada perhatian serius dari aparat, jangan sampai terjadi masalah sosial di masyarakat," ucapnya.

Keresahan warga yang dibiarkan terus-menerus menurut ia, pada akhirnya bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017