Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur memusnahkan 198 gram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Balikpapan pada periode Maret 2017.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNN Provinsi Kaltim Komisaris Polisi I Made Sujana, di Samarinda, Kamis (13/4), menyatakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu itu dilakukan langsung oleh ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap.

"Hari ini (Kamis), kami memusnahkan sabu-sabu seberat 198 gram dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda di Kota Balikpapan pada Maret 2017," ujar Made Sujana.

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor BNN Provinsi Kaltim itu dilakukan langsung oleh ketiga pelaku yakni, Shofian Nor, Agus Susanto, dan Rifansyah.

Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu-sabu seberat 198 gram itu dicampur air kemudian dilarutkan di dalam sebuah blender.

Ia menjelaskan barang bukti 198 gram sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggota BNN Provinsi Kaltim di Kota Balikpapan.

Pengungkapan pertama, katanya, berlangsung di Kilometer 5 Balikpapan, Jalan Soekarno-Hatta, pada 10 Maret 2017 sekitar pukul 16. 30 Wita.

Pada pengungkapan itu, lanjutnya, anggota BNN Provinsi Kaltim menangkap Shofian Nor dengan barang bukti dua bal sabu-sabu seberat 108 gram.

"Dari hasil pemeriksaan, Shofian Nor mengaku hanya disuruh oleh seorang untuk mengambil paketan berisi sabu-sabu itu dan ia mengaku diberi upah Rp1 juta," terang Made Sujana.

Pengungkapan kedua tambah Made Sujana, berlangsung di Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada 15 Maret 2017 sekitar pukul 19. 00 Wita.

Dari pengungkapan itu kata ia, anggota BNN Provinsi Kaltim menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba yakni Agus Susanto dan Rifansyah dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 90,14 gram, satu unit telepon genggam serta dua buah sepeda motor.

"Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu telah ditetapkan tersnagka dengan dijerat pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Made Sujana. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017