Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sedang mengevaluasi 1.404 izin usaha pertambangan (IUP) terutama di Kota Samarinda yang kebanyakan tambang batu baranya tidak ramah lingkungan dan banyak dikritisi masyarakat.

"Jumlah IUP di Kaltim yang sebanyak 1.404 izin itu terdiri IUP Eksplorasi sebanyak 665 izin, IUP Operasi Produksi berjumlah 560 izin, Kuasa Pertambangan sebanyak 168 izin, dan IUP dengan Penanaman Modal Asing (PMA) terdapat 11 izin," kata Gubernur di Samarinda, Senin.

Evaluasi yang dilakukan saat ini antara lain berdasarkan pada UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 117-123, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Permen ESDM Nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Mineral dan Batubara.

Ia melanjutkan untuk evaluasi pencabutan IUP dilakukan terhadap tiga hal, pertama adalah seluruh IUP non `clear and clean` (cnc) yang masa berlakunya telah berakhir 31 Desember 2016 tidak direkomendasikan untuk proses cnc.

Kedua adalah semua IUP cnc yang habis masa berlakunya pada 31 Desember 2016 tidak dilakukan proses perpanjangan izinnya.

"Sementara yang ketiga adalah, khusus di Kota Samarinda, pencabutan IUP dilakukan untuk IUP yang berakhir sampai dengan tanggal 9 April 2018," ujar Awang Faroek.

Gubernur melanjutkan IUP eksplorasi di Kaltim yang berjumlah 665 izin tersebut terdiri dari IUP yang diterima berjumlah 41 izin, IUP yang sedang berproses sebanyak 126 izin, IUP yang telah berakhir umur tambangnya berjumlah 498 izin dengan rincian IUP eksplorasi yang berstatus cnc berjumlah 302 izin, dan IUP eksplorasi yang berstatus cnc terdapat 196 izin.

Berdasarkan hasil evaluasi, katanya, maka jumlah IUP yang berpotensi untuk dicabut sebanyak mencapai 826 izin, atau sebanyak 58,83 persen dari total 1.404 IUP yang tersebar di Kaltim.

"IUP yang berpotensi dicabut sebanyak itu memiliki luas izin mencapai 2.488,12 hektare," katanya.

Ia juga mengatakan jumlah IUP yang tersebar di Kota Samarinda terdapat 63 izin dengan rincian IUP eksplorasi terdapat empat izin yang terdiri IUP eksplorasi yang sedang beroperasi satu izin, IUP eksplorasi yang berakhir umur tambang tiga izin dengan rincian berstatus cnc satu izin dan yang non cnc dua izin.

Kemudian IUP operasi produksi di Samarinda terdapat 58 izin dengan rincian IUP yang telah diterima 39 izin, IUP yang sedang beroperasi ada 10 izin, IUP yang berakhir umur tambangnya sembilan izin dengan rincian yang berstatus cnc 6 izin dan non ncn 3 izin, kemudian IUP Operasional PMA satu izin, yakni PT Krida Makmur Bersama.

Berdasarkan hasil evaluasi, lanjutnya, maka IUP di Samarinda yang akan dicabut berjumlah 18 izin atau terdapat 28 persen dari 63 IUP yang ada, dengan jumlah luas IUP 3.628,94 hektare.

"Sedangkan dari 49 IUP operasi produksi di Samarinda, terdapat 26 IUP yang berpotensi untuk dicabut izinnya karena tidak berproduksi aktif," kata Gubernur.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017