Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur terus menggelar sosialisasi tentang rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.

Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Sufyan Syarif, di Samarinda, Minggu menyatakan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang proses rehabilitasi bagi para korban atau pecandu narkoba.

"Kami terus memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi bahwa rehabilitas bagi korban atau pecandu narkoba dilakukan tanpa dipungut biaya atau gratis," kata Susyan Syarif.

Sufyan Syarif menjelaskan masyarakat tidak perlu takut kepada para bandar.

"Jika ada yang telah menjadi korban narkoba dan ingin direhabilitasi tetapi merasa merasa takut kepada bandar narkoba karena merasa di buntuti segera laporkan ke BNNP Kaltim," tegas Sufyan Syarif.

Pusat rehabilitasi bagi pencandu narkoba, katanya, ditangani petugas profesional yang terdiri atas tenaga medis, paramedis, dan konselor adiksi yang berpengalaman untuk merehabilitasi sosial selama dalam perawatan medis tanpa dipungut biaya sepersen pun.

"Pemerintah telah mengganggarkan dana yang cukup memadai agar masalah keuangan tidak menjadi kendala bagi para pengguna atau korban penyalah guna narkoba, apakah dia datang dari lapisan ekonomi menengah kebawah atau dari kelompok keluarga mampu," katanya.

"Pemerintah telah menyediakan dana perkapita yang cukup besar untuk perawatan selama 9-12 bulan sampai para pemakai narkoba tersebut pulih dan dapat kembali hidup normal sebagaimana warga negara lainnya," jelasnya.

Penempatan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi itu, katanya, sesuai tujuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Rehabilitasi merupakan langkah tepat bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika murni yang saat ini diproses secara hukum, melalui `assessment` atau penilaian yang dilakukan. Program ini memerlukan dukungan khususnya dari aparat penegak hukum," kata Sufyan Syarif. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017