Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia dari Yonif 611/Awang Long di Nunukan, Kalimantan Utara menangkap seorang warga Malaysia yang diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah Indonesia.

"WNA asal Malaysia yang sudah kami tangkap ini berinsial Az yang menurut pengakuannya bekerja sebagai petani," kata Komandan Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long Mayor Infanteri Sigid Hengki Purwanto, melalui rilis Penerangan Korem 091/ASN di Samarinda, Senin.

Selain menangkap Az (17), Satgas Pamtas juga menangkap WNI berinisial MS (37) warga Simanggaris Lama, Nunukan dalam kasus yang sama.

Dari tangan keduanya, prajurit perbatasan ini menyita sabu-sabu seberat 2,55 gram.

Sigid mengatakan penangkapan pelaku jaringan narkoba di kawasan perbatasan RI-Malaysia tersebut dilakukan pada Jumat (31/3).

Menurutnya, pengungkapan jaringan narkoba tersebut tidak lepas dari partisipasi masyarakat melalui informasi yang diberikan.

Sebelumnya, warga melaporkan tentang adanya orang mencurigakan yang diduga terlibat jaringan narkoba.

"Berawal dari informasi masyarakat, langsung kita respon dengan menyusun strategi. Anggota di Pos Kanduangan yang jumlahnya ada delapan personel, langsung melakukan sweeping jalan di sekitar Km 5 Kanduangan," tuturnya.

Sekitar pukul 21.30 WITA, katanya, anggota TNI memeriksa dua pria yang mengendarai sepeda motor. Keduanya kemudian ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2,55 gram.

Barang bukti lainnya berupa hand phone, kartu ATM, uang tunai senilai Rp1000 dan mata uang asing sebesar 10 ringgit Malaysia.

"Dua pelaku yang diamankan yakni MS, warga Simanggaris Lama yang sehari-hari bekerja sebagai petani, sedangkan pelaku lainnya adalah Az, warga Malaysia yang juga bekerja sebagai petani," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku kerap menjual sabu-sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Indonesia.

"Kedua pelaku tersebut kemudian kami serahkan kepada Polsek Kanduangan, kemudian saat ini sudah diserahkan ke Polres Kabupaten Nunukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017