Jakarta (ANTARA News) - KPK hingga Jumat pagi masih memeriksa 17 orang
terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap petinggi PT PAL di Jakarta
dan Surabaya.
"Pagi ini telah datang tim dari Surabaya dan sejumlah orang yang diamankan di OTT kemarin. Total sekitar 17 orang yang terdiri dari unsur petinggi atau pegawai BUMN dan swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
OTT digelar terhadap manajemen PT PAL Indonesia (Persero) karena ada indikasi penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara.
"Pemeriksaan dilanjutkan di KPK bersama sejumlah pihak yang diamankan di Jakarta," ujar Febri.
KPK mempunya waktu 1 x 24 jam sebelum menetapkan status 17 orang yang diamankan tersebut.
"Status pihak yang dibawa dalam OTT tersebut akan ditentukan maksimal 24 jam sejak penangkapan. Sekitar sore ini akan disampaikan hasilnya pada publik," ujar Febri.
Febri juga menyampaikan OTT itu bukanlah pengembangan kasus lama.
"Indikasi awal, kasus ini terkait perkapalan. Ini merupakan kasus baru, tapi kami akan melakukan konferensi pers sore ini untuk pengumuman yang lebih lengkap," kata Febri.
Kementerian BUMN sebelumnya sudah menyatakan agar PT PAL Indonesia (Persero) memberikan tindakan tegas semua tersangka dan memprioritaskan kestabilan serta menjaga citra perusahaan.
"Kementerian BUMN menerapkan zero tolerance dan akan menindak tegas pejabat BUMN yang terbukti melakukan tindakan korupsi," kata Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN Fajar Sampurno. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Pagi ini telah datang tim dari Surabaya dan sejumlah orang yang diamankan di OTT kemarin. Total sekitar 17 orang yang terdiri dari unsur petinggi atau pegawai BUMN dan swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
OTT digelar terhadap manajemen PT PAL Indonesia (Persero) karena ada indikasi penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara.
"Pemeriksaan dilanjutkan di KPK bersama sejumlah pihak yang diamankan di Jakarta," ujar Febri.
KPK mempunya waktu 1 x 24 jam sebelum menetapkan status 17 orang yang diamankan tersebut.
"Status pihak yang dibawa dalam OTT tersebut akan ditentukan maksimal 24 jam sejak penangkapan. Sekitar sore ini akan disampaikan hasilnya pada publik," ujar Febri.
Febri juga menyampaikan OTT itu bukanlah pengembangan kasus lama.
"Indikasi awal, kasus ini terkait perkapalan. Ini merupakan kasus baru, tapi kami akan melakukan konferensi pers sore ini untuk pengumuman yang lebih lengkap," kata Febri.
Kementerian BUMN sebelumnya sudah menyatakan agar PT PAL Indonesia (Persero) memberikan tindakan tegas semua tersangka dan memprioritaskan kestabilan serta menjaga citra perusahaan.
"Kementerian BUMN menerapkan zero tolerance dan akan menindak tegas pejabat BUMN yang terbukti melakukan tindakan korupsi," kata Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN Fajar Sampurno. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017