Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser menerbitkan sebanyak 1.260 lembar surat keterangan bagi warga yang belum memperoleh kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

"Bagi warga sudah melakukan perekaman data, tetapi KTP elektroniknya belum tercetak akan diberikan surat keterangan sebagai penggantinya," kata Kepala Disdukcapil Paser Hulaimi di Tanah Grogot, Rabu.

Hingga akhir Februari 2017, Disdukcapil Paser telah melakukan pencetakan e-KTP bagi 177.428 warga wajib KTP di daerah itu.

"Dari 178.688 yang wajib memiliki KTP, Disdukcapil telah melakukan pencetakan kepada 177.428 orang, sehingga masih ada 1.260 warga di daerah itu yang belum mencetak e-KTP," ujarnya.

Menurut ia, surat keterangan tersebut bisa digunakan untuk pengurusan administrasi seperti layaknya fungsi e-KTP.

"Mau mengurus apa saja bisa menggunakan surat keterangan itu. Misalnya, ke bank, kantor imigrasi, masalah paspor, dan lain-lain, fungsinya sama dengan KTP," terang Hulaimi.

Namun, surat keterangan e-KTP tersebut hanya berlaku enam bulan sejak dikeluarkan, sambil menunggu kiriman blanko untuk pencetakan e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan informasi, tambah Hulaimi, Disdukcapil Paser akan mendapatkan blanko e-KTP dari Kemendagri pada April 2017.

"Nanti surat keterangan yang sudah diberikan kepada warga akan diganti e-KTP setelah blanko datang," tutur Hulaimi.

Namun, apabila blanko KTP elektronik sebagaimana yang dijanjikan pemerintah belum diterima, maka Disdukcapil Paser akan memperpanjang surat keterangan tersebut.      (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017