Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 611/ Awang Long, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara telah menerima penyerahan enam unit senjata api rakitan dari masyarakat secara suka rela sejak Januari hingga Maret.

 

       

"Hampir tiga bulan ini kami telah mengamankan enam unit senpi rakitan laras panjang dari masyarakat. Semua senjata yang kami amankan merupakan hasil penyerahan suka rela oleh masyarakat," ujar Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 611/Awl Mayor Inf Sigid Hengky Purwanto melalui rilis yang diterima di Samarinda, Senin.

 

       

Enam unit senjata api rakitan tersebut berhasil diamankan dari sejumlah pos pengamanan perbatasan di Nunukan, yakni Pos Sungai aca, Pos Tembalang, Pos Salang, Pos Aji Kuning, Pos Kandungan, dan Pos Sei Menggaris Lama.

 

       

Penyerahan senpi yang terbaru terjadi pada Jumat (24/3) di Pos Sei Manggaris Lama, yakni dari warga bernama Mampetua Sitorus (38), petani kelapa sawit di RT 15, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris.

 

       

Kronologis penyerahan, pada Rabu 22 Maret, pukul 14.00 WITA, seorang warga datang ke Pos Sei Manggaris Lama untuk minta bantuan mengobati anaknya yang sakit muntaber.

 

       

Saat itu anaknya yang sakit tidak bisa dibawa ke pos sehingga anggota Pos Tamtama Kesehatan Praka Budiono dan Pratu Darwis menuju ke rumah Mampetua Sitorus .

 

       

Selesai mengobati, Pratu Darwis minta izin kepada pemilik rumah untuk ke kamar kecil, namun saat ke luar dari kamar kecil terlihat sepucuk senjata rakitan di bawah meja makan, anggota langsung menanyakan kepada Mampetua Sitorus, digunakan untuk apa senjata tersebut, namun pemilik rumah mengatakan senjata itu bukan miliknya.

 

      

Setelah sampai di Pos, Praka Budiono dan Pratu Darwis melaporkan kejadian itu kepada Komandan Pos. Kemudian pada Kamis, 23 Maret, Komandan Pos memerintahkan anggotanya yang dipimpin Serda Aris bersilaturahmi ke rumah Mampetua Sitorus sekaligus menanyakan keadaan kesehatan anaknya.

 

       

Tujuan lainnya adalah mencari informasi tentang kepemilikan senjata tersebut dan memberikan pemahaman bahwa memiliki senjata rakitan tidak dibenarkan berdasarkan aturan yang berlaku.

 

       

Setelah terjadi dialog di rumah Sitorus dengan anggota keluar, saat itu juga ada pembicaraan empat mata antara Serda Aris dan Mempetua Sitorus di ruang dapur. Setelah diberikan pengertian, akhirnya Sitorus mengakui bahwa senjata api itu miliknya.

 

      

"Pada Jumat, 24 Maret, senjata tersebut akhirnya diserahkan ke Pos Sei Manggaris, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada anggota pos karena sudah membantu mengobati anaknya sampai sembuh," ujar Sigid. *

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017