Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan pengiriman tujuh kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa seorang penumpang KM Lambelu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dihubungi dari Samarinda, Selasa sore, membenarkan digagalkannya pengiriman sabu-sabu seberat tujuh kilogram itu dari seorang penumpang KM Lambelu, di Pelabuhan Tonon Taka, Nunukan Kalimantan Utara, pada Senin Malam (20/3).

"Pengungkapan pengiriman sabu-sabu tujuh kilogram itu dilakukan saat personel Polres Nunukan melakukan pemeriksaan rutin terhadap sejumlah penumpang yang tiba di Pelabuhan Tunon Taka," kata Ade yaya Suryana.

Saat pemeriksaan itulah kata Ade Yaya Suryana, personel Polres Nunukan mendapati seorang penumpang berinisial R (38) membawa sabu-sabu seberat tujuh kilogram.

"Penumpang itu dari Tarakan kemudian saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka, personel Polres Nunukan melakukan pemeriksaan rutin dan mendapati salah seorang penumpang membawa tujuh paket sabu-sabu seberat tujuh kilogram yang dikemas di dalam tempat kopi susu," terang Ade Yaya Suryana.

Untuk mengelabui petugas lanjut Ade Yaya Suryana, sabu-sabu seberat tujuh kilogram yang dikemas dalam tempat kopi susu tersebut disembunyikan di dalam barang rombengan dan barang bekas.

"Pengungkapan sabu-sabu seberat tujuh kilogram itu berdasarkan kejelian personel kepolisian dalam melihat gerak-gerik pelaku tindak kejahatan termasuk penyalahgunaan narkoba. Jadi, jka tidak didukung sarana dan prasarana alat deteksi maka dibutuhkan kejelian petugas terhadap orang-orang yang keluar masuk pelabuhan maupun bandara," tutur Ade Yaya Suryana.

Penumpang yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat tujuh kilogram itu tambah ia saat ini masih diperiksa intensif di Polres Nunukan, Kalimantan Utara, untuk dilakukan pengembangan.

Penumpang itu kata Ade Yaya Suryana, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto 132 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kabid Humas Polda Kaltim itu mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba narkoba atau tergiur melakukan bisnis barang haram tersebut sebab selain hukumannya sangat berat, narkoba juga dapat merusak generasi muda.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda agar menjauhi narkoba, dan segera melapor kepada aparat bila mendapati seseorang yang membawa narkoba," ucap Ade Yaya Suryana.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017