Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser memperpanjang masa kontrak 31 tenaga pendamping desa di daerah itu.

"Ke-31 pendamping desa itu sudah diperpanjang masa kontraknya," kata Katsul Wijaya, di Tanah Grogot, Senin.

Para tenaga pendamping desa itu kata Katsul Wijaya terdiri, tenaga ahli, pendamping desa di setiap kecamatan dan pendamping lokal desa.

Para pendamping desa itu lanjut Katsul Wijaya sejak januari 2017, menunggu kontrak masa kerja mereka diperpanjang.

"Sejak Januari, mereka belum menerima kontrak perpanjangan kerjadan baru baru Maret 2017 ada keputusan perpanjangan kontrak kerja mereka," terang Katsul Wijaya.

Selama menunggu itu tambah ia, para pendamping desa tersbeut tetap melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik, terkait pendampingan desa di wilayah tugasnya masing-masing.

"Meski saat itu kontraknya belum diperpanjang tetapi mereka tetap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan DPMD," ucap Katsul Wijaya.

Oleh karena itu lanjut Katsul Wijaya, DPMD Pasr memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kaltim kontrak pendamping desa itu bisa dilanjutkan.

"Hak perpanjangan kontrak itu ada di tingkat pemerintah provinsi," ujar Katsul Wijaya.

Para pendamping desa kata Katsul Wijaya, sangat dibutuhkan untuk membantu para kepala desa, khususnha 71 Kepala Desa yang baru dilantik. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017