Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang akan mencabut surat keputusan tentang parkir di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran, menyusul pengungkapan yang dilakukan polisi terhadap dugaan praktik pungutan liar di kawasan itu.

"Berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo pada pemberantasan pungutan liar, maka SK Nomor 551.21/083/HK-KS/II 2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran atas nama KSU Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) saya cabut," tegas Syaharie Jaang, kepada wartawan di Samarinda, Minggu.

Pencabutan SK parkir itu akan disampaikan secara tertulis oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda ke pihak-pihak terkait pada Senin (20/3).

Wali Kota Samarinda itu juga mengaku telah memerintahkan Sekretaris Daerah dan Biro Hukum untuk membuat surat terkait pencabutan SK Parkir di areal Pelabuhan Peti Kemas Palaran tersebut.

"Surat keputusan pencabutan SK itu akan kami berikan ke pihak Bareskrim Polri sebagai langkah mendukung penyidikan pada pengungkapan dugaan praktik pungutan liar di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran," tutur Jaang.

Ia juga mengaku telah memerintahkan Kepala Inspektorat Kota Samarinda untuk melakukan pemeriksaan internal kepada pihak yang dinilai memberikan kebijakan dan juga saran pada proses terbitnya SK pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran tersebut.

Walaupun mengakui menandatangani SK tersebut, namun Syaharie Jaang menyatakan saat proses pengajuan hingga pembuatan SK itu dirinya tidak menjabat sebagai wali kota.

Disebutkan, periode masa jabatan Syaharie Jaang sebagai Wali Kota Samarinda berakhir pada 23 November 2015, sementara Koperasi Serba Usaha milik PDIB mengajukan permohonan pengelolaan parkir pada 24 November 2015.

"Saat pengajuan KSU PDIB, saya tidak lagi menjabat wali kota karena periode masa jabatan saya berakhir sehari sebelum permohonan itu diajukan. Kemudian memo aktif itu dilakukan Penjabat Wali Kota Samarinda pada 10 Februari, selanjutnya saya dilantik kembali sebagai wali kota pada 17 Februari dan SK tersebut saya tanda tangani pada 20 Februari 2016," katanya.

"Jadi, saya perintahkan kepada Kepala Inspektorat agar melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak yang mengeluarkan kebijakan dan saran (masukan) atas terbitnya SK pengelolaan parkir di Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran. Ini agar semua bisa jelas bahwa pada prosesnya saya tidak terlibat pembuatan SK tersebut," tegas Syaharie Jaang.

Pemerintah Kota Samarinda, tambah Jaang, sangat mendukung upaya pemberantasan pungutan liar dan mendorong dilakukannya penyelidikan secara tuntas atas dugaan praktik pungutan liar di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran.

"Saya pribadi dan jajaran Pemerintah Kota Samarinda sangat mendukung apa yang dilakukan Baraeskrim, Polda Kaltim dan Polresta Samarinda pada pemberantasan pungutan liar. Kami mendorong agar kasus ini diusut tuntas," terang Syaharie Jaang.

Ia juga menyatakan bahwa partai yang dipimpinnya tidak ada hubungan dengan ormas PDIB, pengelola parkir di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran.

"Ormas PDIB tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat. Siapapun, baik itu ormas maupun perorangan bisa mengelola parkir sepanjang memenuhi persyaratan," kata Syaharie Jaang yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.

Dugaan praktik pungutan liar terhadap truk yang masuk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda berhasil diungkap tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltim dan Polresta Samarinda saat melakukan penindakan terhadap Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda, Jumat pagi (17/3) sekitar pukul 09.00 Wita.

"Kami menemukan dugaan praktik pungutan liar terhadap truk yang dilakukan secara perorangan di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda," kata Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin.

Pada temuan tersebut lanjut Safaruddin, tim mendapati ada penarikan retribusi terhadap setiap truk yang masuk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.

Penarikan retribusi itu katanya dilakukan oleh perorangan di bawah naungan sebuah ormas.

"Jadi, setiap truk yang masuk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda ditarik retribusi Rp20 ribu. Kami sudah mengamankan pegawainya sebab itu tidak boleh dilakukan secara perorangan dan kami akan melakukan penyelidikan," tegas Safaruddin.

Bahkan penarikan retribusi terhadap setiap truk di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda itu kata Safaruddin diperkuat melalui SK Wali Kota Samarinda 2016.

Polisi, kata Safaruddin, segera meminta keterangan wali kota Samarinda terkait penarikan retribusi bagi setiap truk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran yang dilakukan secara perorangan tersebut.     (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017